CIREBON.- Tiga kali Idulfitri berlalu, Ibu Nining Sriyungsih belum bisa merayakan Lebaran di rumah milik putrinya di Perumahan Keandra Park, Kelurahan Larangan, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Rumah yang dibeli sah melalui kredit resmi justru dikuasai penghuni tanpa izin, meski sudah ada surat pernyataan akan keluar sejak 2025.

Harapan sederhana seorang ibu untuk berkumpul bersama keluarga di kampung halaman berubah menjadi kisah pilu yang berulang setiap tahun.

Kronologi Pembelian Rumah Secara Sah

Pada 2023, putri Ibu Nining, Fanisa, resmi melakukan akad kredit rumah melalui Bank Tabungan Negara (BTN). Seluruh dokumen perjanjian kredit ditandatangani sesuai prosedur perbankan. Sertifikat kepemilikan terbit atas nama Fanisa sebagai pemilik sah.

Sejak proses pembangunan, Ibu Nining kerap datang mengawasi pengerjaan rumah tersebut. Warga sekitar pun mengenalnya sebagai calon penghuni rumah itu.

Beberapa tetangga mengonfirmasi bahwa Ibu Nining sering hadir ketika rumah masih dalam tahap pembangunan.

“Bu Nining sering datang waktu rumah dibangun. Kami tahu itu rumah anaknya,” ujar seorang warga setempat.

Dokumen kepemilikan, akad kredit, serta bukti pembayaran cicilan tercatat lengkap sejak 2023 hingga Maret 2026.

Lebaran 2024: Tertunda Karena Fasilitas Belum Siap

Pada Idulfitri Maret 2024, keluarga sebenarnya sudah merencanakan menempati rumah tersebut. Namun saat itu fasilitas air dan listrik di kawasan perumahan belum tersedia sepenuhnya karena masih dalam tahap penyediaan oleh pengembang developer.

Dengan berat hati, keluarga menunda kepindahan dan merayakan Lebaran di tempat lain.

Lebaran 2025: Rumah Tiba-Tiba Dihuni Orang Lain

Kejutan besar terjadi pada Lebaran 2025. Saat datang kembali ke Cirebon, Ibu Nining mendapati rumah tersebut sudah ditempati orang yang tidak dikenalnya.

Penghuni tersebut mengaku mulai menempati rumah sejak sekitar September 2024.

Keluarga kemudian melakukan pendekatan secara musyawarah. Dalam pertemuan tersebut, penghuni mengakui bahwa rumah tersebut bukan miliknya.

Ia bahkan menandatangani surat pernyataan akan mengosongkan rumah pada Mei 2025 tanpa menuntut kompensasi apa pun.

“Kami tidak ingin ribut. Kami hanya ingin rumah kami kembali. Karena sudah ada surat pernyataan, kami percaya masalah selesai,” ujar Ibu Nining.

Namun hingga tenggat Mei 2025 berlalu, rumah tak kunjung dikosongkan.

Lebaran 2026: Janji Tak Ditepati

Memasuki Idulfitri 1447 Hijriah atau Maret 2026, Ibu Nining kembali datang dengan harapan rumah tersebut akhirnya bisa ditempati.

Harapan itu kembali pupus. Rumah masih dikuasai penghuni yang sama. Surat pernyataan yang telah ditandatangani setahun sebelumnya tak ditepati.

“Sudah tiga Lebaran saya tidak bisa masuk ke rumah sendiri. Saya hanya ingin berkumpul bersama anak dan cucu di kampung,” ucapnya lirih.

Konfirmasi Legalitas ke BTN

Untuk memastikan tidak ada persoalan administratif, Ibu Nining mendatangi pihak Bank Tabungan Negara.

Pihak bank menyatakan bahwa Fanisa adalah pemilik sah berdasarkan dokumen perjanjian kredit dan sertifikat yang terdaftar. Selain itu, cicilan rumah tercatat lancar dan tidak pernah menunggak sejak akad pada 2023.

Bukti pembayaran angsuran tersimpan lengkap hingga Maret 2026.

“Setiap bulan anak saya membayar. Tidak pernah terlambat. Hak kami jelas,” tegas Ibu Nining.

Bukti Hak Kepemilikan yang Lengkap

Secara hukum dan administratif, kepemilikan rumah tersebut memiliki dasar yang kuat, antara lain:

* 1. Akad kredit resmi tahun 2023 melalui BTN

* 2. Sertifikat kepemilikan atas nama Fanisa

* 3. Bukti pembayaran angsuran rutin hingga 2026

* 4. Surat pernyataan penghuni ilegal yang mengakui bukan pemilik dan bersedia keluar

Meski bukti sudah lengkap, rumah tersebut secara fisik masih belum kembali kepada pemilik sah.

Kesabaran Seorang Ibu yang Terus Diuji

Selama dua tahun terakhir, keluarga memilih jalur persuasif dan kekeluargaan. Tidak ada tindakan paksa. Tidak ada konflik terbuka.

Namun pembangkangan terhadap kesepakatan membuat penderitaan itu terus berulang.

Lebaran yang seharusnya menjadi momen kebahagiaan justru menjadi pengingat bahwa rumah yang dibeli dengan kerja keras belum bisa ditempati.

“Rumah itu dibeli untuk kami bisa pulang dan berkumpul. Tapi sampai sekarang saya hanya bisa melihatnya dari luar,” ujar Ibu Nining dengan suara bergetar.

Mimpi Sederhana yang Belum Terwujud

Rumah di Keandra Park bukan sekadar bangunan. Hunian itu menjadi simbol perjuangan anaknya untuk menghadirkan tempat tinggal layak bagi orang tua dan keluarga.

Namun sejak 2024 hingga 2026, mimpi itu tertunda tiga kali Lebaran berturut-turut.

Pertama : Lebaran 2024 tertunda karena fasilitas belum siap.

Kedua : Lebaran 2025 gagal karena rumah dikuasai tanpa izin.

Ketiga: Lebaran 2026 kembali pupus karena janji pengosongan tidak ditepati.

Kini, yang tersisa adalah harapan agar keadilan ditegakkan dan hak pemilik sah dipulihkan.

“Saya tidak ingin bermusuhan dengan siapa pun. Saya hanya ingin rumah anak saya kembali. Supaya kami bisa Lebaran dengan tenang di kampung sendiri,” tutup Ibu Nining.

Marketing Perumahan Keandra Park, Andrian membenarkan informasi tersebut. Pihaknya sudah mengetahui dan membenarkan kepemilikan rumah atas nama Fanisa putri Nining.

“Jika berdasarkan surat atau akad kredit rumha dengan Bank BTN yang dimiliki memang itu unit milik Fanisa,”ungkap Andrian.

Andrian menambahkan peristiwa berawal ketika Fanisa membeli rumah Keandra Park Blok Canna 19 No 3 secara kredit. Rumah terseut belum ditempati karena bentuk investasi.

Namun menjelang tahun 2024 ternyata oleh mantan marketing lain, J bersama dengan pihak lain yang mengaku dekat dengan Fanisa dijual ke Vr. Aksi jual beli tersebut tidak diketahui oleh Fanisa.

Akhirnya ketika pihak Fanisa mau menempati ternyata sudah ada penghuni lain.

“Sebenarnya awalnya sudah ada kesepakatan jika ibu Vr akan menyerahkan rumah. NAmun karena ada sangkut paut dengan mantan Marketing Keandra, J ternyat Vr belum mau meninggalkan rumah tersebut,”ujar Andrian.

Sementara pihak Vr, Frida sudah dihubungi namun belum memberikan tanggapan hingga berita diturunkan. (RIF/JB.ID)