Sudah Jadi Tersangka Tapi Belum Ditahan! Praktisi Hukum Sentil Penanganan Kasus Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Kejari Bandung
BANDUNG – Penanganan perkara dugaan korupsi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandung menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin menjadi sorotan warga kota kembang. Meski telah ditetapkan sebagai tersangka hingga kini perkembangan perkara tersebut dinilai belum menunjukkan langkah hukum yang signifikan padahal disidik sejak tahun lalu.
Tentu saja dengan berlarut larutnya penanganan ini memicu berbagai pertanyaan publik terkait kejelasan arah penanganan kasus yang menyangkut pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandung tersebut.
Sorotan tajam datang dari praktisi hukum DR Herry Gunawan, yang menilai bahwa setelah seseorang ditetapkan sebagai tersangka, aparat penegak hukum seharusnya segera menentukan langkah hukum berikutnya agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Kalau memang tidak ada kendala dalam proses penyidikan, seharusnya tidak perlu ada penundaan. Proses hukum mestinya bisa berjalan sebagaimana mestinya karena ini tinggal menindaklanjuti saja,” ujar Herry Gunawan, Kamis (5/3/2026).
Dugaan Pengaturan Proyek OPD
Kasus yang ditangani Kejari Bandung ini berkaitan dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Dalam konstruksi perkara yang diungkap penyidik, Wakil Wali Kota Bandung Erwin diduga terlibat dalam praktik pengaturan paket pekerjaan proyek kepada pihak tertentu melalui sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Dalam perkara tersebut, penyidik menjerat Erwin dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, ia juga dijerat dengan pasal subsider Pasal 15 juncto Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tipikor.
Pasal tersebut pada pokoknya mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat negara untuk memaksa seseorang memberikan sesuatu yang menguntungkan dirinya sendiri maupun pihak lain.
Namun hingga kini, kasus yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin masih berada dalam tahap penyidikan di Kejari Bandung, tanpa kepastian kapan perkara tersebut akan dilimpahkan ke tahap berikutnya.
Status Tersangka Harus Diikuti Langkah Tegas
Menurut DR Herry Gunawan, penetapan tersangka dalam hukum pidana tidak dilakukan secara sembarangan karena harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah.
Karena itu, apabila status tersangka sudah ditetapkan, penyidik seharusnya segera menentukan langkah hukum lanjutan.
“Jika memang perlu dilakukan penahanan, maka penahanan seharusnya dilakukan,” tegasnya.
Ia menambahkan bahwa meskipun hukum pidana tidak mengatur batas waktu pasti mengenai lamanya proses penyidikan, proses hukum yang terlalu lama tetap berpotensi menimbulkan keraguan publik terhadap keseriusan penegakan hukum.
Penahanan Kepala Daerah Butuh Izin Mendagri
Herry juga menjelaskan bahwa dalam perkara yang melibatkan kepala daerah terdapat prosedur khusus terkait penahanan.
Menurutnya, penahanan terhadap kepala daerah harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri).
Selama seorang kepala daerah masih berstatus tersangka dan belum dilakukan penahanan, maka secara hukum yang bersangkutan masih dapat menjalankan tugasnya sebagai pejabat pemerintahan.
“Seorang kepala daerah yang hanya berstatus tersangka tidak bisa langsung dinonaktifkan dari jabatannya jika belum dilakukan penahanan,” jelasnya.
Meski demikian, kondisi tersebut menurutnya tetap dapat memunculkan persoalan dari sisi kepercayaan publik, terutama jika pejabat yang bersangkutan masih aktif menjalankan pemerintahan.
Alasan Surat Mendagri Tak Semestinya Hambat Proses
Dalam perkembangan kasus ini, sempat muncul alasan bahwa proses hukum belum bergerak lebih jauh karena surat dari Kementerian Dalam Negeri belum turun.
Namun menurut Herry, secara hukum hal tersebut tidak semestinya menjadi alasan untuk menunda proses penyidikan.
Ia menjelaskan bahwa apabila permohonan izin telah diajukan dan dalam jangka waktu tertentu tidak mendapat jawaban dari kementerian, maka secara hukum permohonan tersebut dapat dianggap disetujui.
Selain itu, penetapan tersangka terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin juga disebut telah diuji melalui mekanisme praperadilan dan dinyatakan sah.
“Jika dalam praperadilan penetapan tersangka dinyatakan sah, maka dasar hukum penetapan tersangka sudah cukup kuat,” ujarnya.
Publik Menunggu Langkah Kejari Bandung
Dengan kondisi tersebut, Kejari Bandung kini menjadi sorotan publik terkait kelanjutan proses hukum perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin.
Bagi Herry, percepatan proses hukum sangat penting tidak hanya untuk memberikan kepastian hukum, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.
“Yang paling penting sekarang adalah kejelasan langkah hukum. Publik perlu melihat bahwa proses penegakan hukum berjalan secara transparan dan tidak berlarut-larut,” pungkasnya.
Kejari Bandung: Proses Masih Berjalan
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, pihak Kejari Bandung menegaskan bahwa proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung Erwin masih berjalan.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejari Bandung Alex Akbar, didampingi Kasi Pidana Khusus Ridha Nurul Ikhsan, usai kegiatan buka puasa bersama dengan wartawan pada Selasa, 3 Maret 2026.
Menurut Alex, hingga kini penyidik masih melengkapi berkas perkara.
“Masih berproses, sedang berproses. Prosesnya terus berjalan hingga berkas dinyatakan lengkap,” ujar Alex.
Ketika ditanya mengenai kemungkinan penahanan Wakil Wali Kota Bandung Erwin, pihak Kejari Bandung menyatakan bahwa langkah tersebut akan dipertimbangkan setelah proses penyidikan dinyatakan selesai.
“Kalau sudah lengkap kita akan lakukan langkah berikutnya,” katanya.
Kejari Bandung juga mengaku masih menunggu balasan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait surat yang sebelumnya telah dilayangkan.
“Sampai sekarang belum ada balasan dari Mendagri,” tambahnya.
Pihak Kejari memperkirakan proses pelimpahan perkara kemungkinan dapat dilakukan setelah perayaan Idulfitri.
“Habis Lebaran mudah-mudahan, insyaallah,” ujar Alex.
Lambannya perkembangan perkara ini memunculkan berbagai spekulasi di tengah masyarakat, termasuk dugaan adanya tekanan dari pihak tertentu yang disebut-sebut dapat mempengaruhi proses penanganan kasus tersebut.
Namun pihak Kejari Bandung dengan tegas membantah adanya intervensi.
“Tidak ada tekanan. Kita berjalan seperti biasa,” tegas Alex Akbar. (RIF/JB.ID)
