BANDUNG – Sidang pembacaan dakwaan perkara dugaan korupsi yang menyeret Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), resmi digelar di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa (27/1/2026). Agenda perdana ini berlangsung singkat namun menyedot perhatian publik karena posisi strategis terdakwa dan besarnya nilai suap yang diduga mengalir dalam perkara tersebut.
Sidang dilangsungkan di Ruang Kusumahatmadja atau Ruang 1 Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Kota Bandung. Majelis hakim hadir lengkap memimpin persidangan perkara Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2026/PN Bdg, dengan susunan Dodong Iman Rusdani selaku ketua majelis, serta Deni Riswanto dan M. Ari Sultoni sebagai hakim anggota. Hasbi Hasan tampak hadir didampingi tim penasihat hukumnya sejak persidangan dibuka sekitar pukul 10.30 WIB.
Jaksa Beberkan Dakwaan Korupsi
Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang membacakan dakwaan terdiri dari Nur Haris Arhadi, Arif Rahman Irsady, Wahyu Dwi Oktafianto, dan Heradian Salipi. Dalam dakwaan tersebut, Hasbi Hasan diduga melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa diduga berkaitan dengan penerimaan suap dalam pengurusan sejumlah perkara yang ditangani hingga tingkat Mahkamah Agung. Dakwaan ini menjadi pintu masuk untuk mengurai dugaan praktik suap yang melibatkan pejabat tinggi lembaga yudikatif.
Jejak Perkara dan Dugaan Suap
Perkara Hasbi Hasan berawal dari pengembangan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Lembaga antirasuah itu sebelumnya menangkap dan menahan seorang wiraswasta, Menas Erwin Djohansyah (MED), yang diduga menjadi pihak pemberi suap.
Menurut konstruksi perkara, Menas diduga memberikan uang muka sekitar Rp9,8 miliar kepada Hasbi Hasan untuk mengurus sejumlah perkara di MA. Objek perkara yang dimaksud mencakup sengketa lahan di berbagai wilayah, mulai dari Bali, Jakarta Timur, Depok, Sumedang, Menteng, hingga Samarinda. Hasbi disebut menyanggupi permintaan tersebut dengan imbalan tertentu, meski pada akhirnya penanganan perkara yang diminta tidak membuahkan hasil.
KPK menyebutkan, nilai imbalan dari masing-masing perkara bervariasi. Namun, detail rinci per perkara belum diungkap secara terbuka di persidangan. Karena perkara-perkara tersebut gagal, Hasbi Hasan disebut telah diminta mengembalikan uang muka yang diterimanya.
Sidang Singkat, Sorotan Panjang
Meski sidang perdana berlangsung singkat dan hanya berfokus pada pembacaan dakwaan, perkara ini dipastikan akan menjadi sorotan panjang. Status Hasbi Hasan sebagai mantan pejabat tinggi MA membuat publik menaruh perhatian besar terhadap proses hukum yang berjalan di Pengadilan Tipikor Bandung.
Majelis hakim menutup persidangan dan menjadwalkan agenda lanjutan untuk mendengarkan tanggapan atau eksepsi dari pihak terdakwa melalui penasihat hukumnya. Perkembangan kasus ini akan terus dipantau, mengingat implikasinya terhadap integritas lembaga peradilan dan upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.***
