SUBANG — Aktivitas tambang pasir dan batu split yang diduga dimiliki Ir Arifin Gandawijaya, pengusaha dan tokoh media asal Bandung, kembali menuai sorotan tajam. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi melakukan inspeksi mendadak (sidak) pada tengah malam di lokasi tambang yang berada di Kecamatan Kasomalang, Kabupaten Subang, Selasa (20/1/2026). Dalam sidak tersebut, gubernur mendapati aktivitas tambang masih berlangsung meski area telah dipasangi garis polisi.
Sidak dilakukan menyusul laporan masyarakat terkait lalu lintas truk tambang bermuatan besar yang tetap keluar-masuk lokasi pada malam hari. Di lapangan, Dedi menemukan puluhan dump truck dan truk tronton terparkir di dalam area tambang, sebagian di antaranya telah terisi material batu split dan abu batu, menandakan proses produksi belum sepenuhnya berhenti.
Jalan Baru Rusak Akibat Truk Bertonase Berat
Selain aktivitas tambang, kerusakan infrastruktur menjadi temuan serius dalam sidak tersebut. Jalan Kasomalang–Jalancagak yang baru selesai dibangun menggunakan anggaran pemerintah tampak mengalami kerusakan parah akibat dilintasi kendaraan berat yang tidak sesuai peruntukannya.
“Ini jalan sumbu dua, tapi dilewati truk sumbu tiga dengan muatan berat. Jalan baru selesai dibangun, rusak lagi. Yang disalahkan nanti pemerintah,” ujar Dedi dengan nada geram di lokasi.
Menurutnya, kondisi ini tidak hanya merugikan negara dari sisi anggaran pembangunan, tetapi juga membahayakan keselamatan pengguna jalan dan warga sekitar.
Tetap Beroperasi Meski Sudah Dipasang Garis Polisi
Fakta paling krusial dalam sidak tersebut adalah ditemukannya aktivitas tambang di lokasi yang telah dipasangi police line. Dedi menilai hal ini sebagai bentuk pelanggaran serius terhadap hukum.
“Kalau sudah dipolice line tapi masih berproduksi, itu pidana. Tidak ada toleransi. Besok saya terapkan Undang-Undang Lingkungan Hidup,” tegasnya.
Rombongan gubernur sempat mendapati pintu gerbang tambang tertutup. Dedi kemudian melakukan komunikasi langsung dengan sejumlah pihak untuk memastikan status hukum dan penanggung jawab operasional lokasi tersebut.
Nama Ir Arifin Gandawijaya Disebut di Lokasi Tambang
Dalam dialog terbuka yang terekam di lokasi sidak, seorang petugas keamanan menyebut nama Ir Arifin Gandawijaya sebagai pihak yang disebut-sebut memiliki atau bertanggung jawab atas tambang tersebut. Nama Arifin dikenal publik sebagai pengusaha asal Bandung dan sebelumnya juga pernah muncul dalam perkara tambang ilegal.
“Yang punya siapa?” tanya Dedi kepada petugas keamanan.
“Ir Arifin, Pak, alamatnya Bandung,” jawab petugas di hadapan gubernur.
Sejumlah pekerja mengaku hanya menjalankan perintah manajemen. Seorang operator tambang menyebut dirinya menerima upah harian sekitar Rp130 ribu. Ia juga mengakui bahwa pengangkutan material sengaja dilakukan pada malam hari.
“Ngangkutnya malam, Pak, kalau siang takut,” ujar salah satu pekerja.
Di sisi lain, antrean truk bertonase besar disebut-sebut menyebabkan kerusakan jalan yang nilainya diperkirakan mencapai miliaran rupiah dalam waktu singkat.
Aparat Lokal Dinilai Lalai Mengawasi
Dedi Mulyadi juga menyoroti lemahnya pengawasan dari aparat di tingkat desa hingga kecamatan. Menurutnya, aktivitas tambang ilegal yang berlangsung dalam skala besar mustahil tidak diketahui oleh aparat setempat.
“Ini bukan kejadian satu dua hari. Kalau semua diam, ini namanya pembiaran. Lingkungan rusak, rakyat yang menanggung,” tegasnya.
Ia bahkan mengaitkan persoalan ini dengan rencana pembangunan jembatan Serang Panjang yang sebelumnya telah dijanjikan kepada warga. Proyek senilai sekitar Rp6,5 miliar tersebut terancam tertunda jika persoalan tambang ilegal tidak segera diselesaikan.
Polisi Hentikan Operasional dan Lakukan Penindakan
Pasca sidak gubernur, Polres Subang langsung bergerak melakukan penindakan di lokasi tambang. Aparat menemukan sedikitnya tujuh unit dump truck tronton berkapasitas sekitar 24 meter kubik serta 19 dump truck berkapasitas sekitar delapan meter kubik yang telah terisi material tambang.
Kapolres Subang AKBP Dony Eko Wicaksono menyatakan seluruh aktivitas penambangan dan pengolahan batu menggunakan stone crusher dihentikan sementara.
“Atas arahan Gubernur Jawa Barat, seluruh muatan material diturunkan kembali dan aktivitas operasional kami hentikan. Kami pasang garis polisi di pintu masuk lokasi,” tegas Kapolres.
Polisi memastikan penyelidikan akan difokuskan pada kelengkapan dokumen perizinan, dugaan pelanggaran Undang-Undang Lingkungan Hidup, serta potensi tindak pidana lainnya.
Benang Merah dengan Perkara Tambang di PN Bandung
Kasus tambang di Kasomalang ini memiliki keterkaitan dengan perkara tambang ilegal yang sebelumnya disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung. Dalam perkara tersebut, seorang terdakwa telah divonis, sementara Ir Arifin Gandawijaya hadir sebagai saksi.
Dalam persidangan, Arifin mengakui adanya hubungan kerja sama kontraktual dengan terdakwa, meski izin tambang disebut telah kedaluwarsa dan tidak lagi dilaporkan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Perkara itu mencuat setelah kecelakaan maut truk tambang di Subang pada Oktober 2024 yang menewaskan dua orang dan memicu kemarahan warga serta desakan penertiban tambang ilegal.
Komitmen Penertiban Tambang Ilegal
Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan komitmennya untuk memperketat pengawasan dan menindak tegas praktik tambang ilegal yang merusak lingkungan, membahayakan keselamatan publik, serta merugikan keuangan negara.
Kasus di Kasomalang Subang ini kembali menjadi pengingat bahwa persoalan tambang ilegal tidak hanya soal izin, tetapi juga menyangkut tata kelola pemerintahan, integritas aparat, serta keberpihakan negara terhadap keselamatan dan kepentingan rakyat.***
