JABAR BAGUS — Aktivis anti korupsi Jawa Barat, Agus Satria, menyampaikan apresiasi tinggi terhadap langkah tegas Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dalam mengusut dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional di Lembaga Pembiayaan Ekspor Impor (LPEI).
Menurut Agus, penyitaan aset berupa kebun sawit hingga mobil-mobil mewah menunjukkan keberanian aparat penegak hukum dalam membongkar kejahatan korupsi kelas kakap yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp919 miliar.
“Langkah Kejati DKI ini patut diapresiasi. Penyitaan aset besar menandakan negara serius mengejar pemulihan kerugian, bukan hanya memenjarakan pelaku,” tegas Agus Satria kepada wartawan, Kamis (15/1/2026).
Kebun Sawit hingga Mobil Mewah Disita
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati DKI Jakarta, Nauli Rahim Siregar, menjelaskan bahwa penyidik telah menyita berbagai aset hasil tindak pidana korupsi. Aset tersebut meliputi kebun sawit di Kabupaten Tebo, tanah dan bangunan di Jakarta Barat, Bogor, Lebak, Karawaci, dan Bekasi, serta empat unit mobil mewah dan perhiasan emas.
“Total nilai aset yang berhasil disita diperkirakan mencapai kurang lebih Rp566 miliar,” ungkap Nauli, dikutip dari Antara.
Penyitaan tersebut dilakukan setelah Kejati DKI menetapkan empat tersangka baru dalam perkara dugaan korupsi pembiayaan ekspor nasional LPEI periode 2015–2023.
Empat Tersangka Baru, Praktik Tak Berhati-hati Terbongkar
Keempat tersangka baru tersebut berinisial AMA, IA, GG, dan KRZ, yang seluruhnya pernah menduduki posisi strategis di Divisi Pembiayaan Syariah LPEI.
Nauli menjelaskan, para tersangka diduga bersama-sama membuat kajian pembiayaan tanpa dasar data valid, tidak melakukan verifikasi agunan yang telah di-mark up, serta mengabaikan prinsip kehati-hatian.
“Tidak dilakukan pengikatan jaminan secara patut. Ini jelas melanggar prinsip tata kelola pembiayaan yang sehat,” ujar Nauli.
Dua Tersangka Mangkir, Kejati Siapkan Langkah Tegas
Dari empat tersangka baru tersebut, AMA dan KRZ belum ditahan lantaran tidak memenuhi panggilan penyidik. Kejati DKI meminta keduanya segera kooperatif.
“Apabila tidak segera hadir, penyidik akan melakukan langkah hukum sesuai KUHAP guna memastikan proses hukum berjalan sebagaimana mestinya,” tegas Nauli.
Sementara itu, tersangka IA dan GG telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat (Rutan Salemba) sejak Rabu (14/1/2026) hingga Senin (2/2/2026).
Total Delapan Tersangka, Aktivis Minta Konsistensi
Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus dugaan korupsi LPEI kini mencapai delapan orang, termasuk beberapa tersangka yang lebih dulu ditetapkan.
Aktivis anti korupsi Jawa Barat menilai penanganan kasus ini harus dikawal hingga tuntas. Agus Satria menegaskan, publik menaruh harapan besar agar Kejati DKI tidak berhenti pada penyitaan aset semata.
“Kasus LPEI ini harus menjadi pelajaran nasional. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat maupun pihak swasta, harus diproses tanpa pandang bulu,” pungkasnya.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP terbaru, dengan ancaman pidana berat serta perampasan aset untuk pemulihan keuangan negara.***
