BANDUNG – Fakta-fakta baru terungkap dalam persidangan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat PT Jasa Sarana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Kamis 15 Januari 2026. Pemeriksaan belasan saksi membuka gambaran detail soal aktivitas pertambangan yang tetap berjalan, meski kewajiban pajak daerah disebut tidak pernah diselesaikan.

Sidang yang dipimpin hakim Panji Surono itu menghadirkan terdakwa Indrawan Sumantri dan Hanif Mantiq. Sementara korporasi PT Jasa Sarana diwakili pengurus/kuasa hukum yang bertindak atas nama terdakwa Beni Cahyadi. Jaksa Penuntut Umum memfokuskan pembuktian pada dugaan penyimpangan operasi tambang mineral bukan logam dan batuan (MBLB) di wilayah Paseh, Kabupaten Sumedang.

Produksi Didahulukan, Administrasi Menyusul

Keterangan saksi Adit menjadi sorotan utama. Di hadapan majelis hakim, ia menyebut adanya arahan agar kegiatan produksi tetap berjalan meski persoalan administrasi belum beres. Menurutnya, setelah data produksi diterima dari mitra, bagian keuangan hanya tinggal melakukan pembayaran.

Pola serupa diungkap Fery, kepala divisi di salah satu unit bisnis. Ia memaparkan sistem laporan progres bulanan, penyusunan studi kelayakan oleh konsultan, hingga mekanisme pembayaran pajak yang semestinya disetorkan ke daerah. Namun, dalam praktiknya, kewajiban tersebut tidak dijalankan secara konsisten.

Pajak Tak Dibayar, Penjualan Terus Berjalan

Saksi Sandi menyebut pajak MBLB atas pasir, sirtu, dan tanah urug tidak disetorkan meski aktivitas tambang berlangsung rutin. Ia bahkan mengaku mengikuti pola kerja yang sudah berjalan sebelumnya. Kesaksian itu diperkuat Nurul Anwar, rekanan sekaligus staf ahli, yang menjelaskan skema penjualan material.

Nurul mengungkap adanya sistem deposit penjualan, yakni setiap 100 truk material setara dengan Rp60 juta. Material andesit digiling menjadi pasir dan dijual ke perorangan, sementara kewajiban pajak berada di tangan PT Jasa Sarana. “Produksi dihitung per truk, tapi pajaknya tidak diselesaikan,” ujarnya.

Saksi A. Solihat menambahkan, total deposit mitra mencapai Rp120 juta. Meski produksi dan penjualan berjalan lancar, kewajiban pajak tetap terabaikan. Ia menegaskan, perhitungan pajak seharusnya dilakukan secara proporsional antara mitra dan PT Jasa Sarana.

Kerugian Negara Ditaksir Rp3,46 Miliar

Jaksa Penuntut Umum menegaskan, perkara ini berpusat pada tidak dibayarkannya pajak daerah MBLB sejak Januari 2021 hingga berlanjut ke tahun-tahun berikutnya. Dalam surat dakwaan, perbuatan tersebut ditaksir merugikan keuangan negara, khususnya Pemerintah Kabupaten Sumedang, sebesar Rp3.461.794.425,77.

PT Jasa Sarana sebagai BUMD Pemerintah Provinsi Jawa Barat didakwa bersama para pengurus dan mitra telah melakukan operasi pertambangan tidak sesuai izin usaha pertambangan (IUP) serta menyalahgunakan kewenangan. Persidangan dijadwalkan berlanjut dengan agenda pemeriksaan saksi tambahan, sementara publik menunggu arah putusan atas perkara yang menyorot pengelolaan tambang dan pajak daerah ini.