BANDUNG — Di tengah tingginya curah hujan dan ancaman banjir berulang, kinerja Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSABM) Kota Bandung kembali menjadi sorotan tajam. Evaluasi lapangan menunjukkan, rumah pompa dan kolam retensi yang dibangun dengan anggaran besar belum bekerja optimal, sehingga genangan dan banjir tetap menjadi masalah klasik di sejumlah wilayah rawan.

Aliansi masyarakat sipil Pandawa Lima Jawa Barat menilai persoalan ini bukan sekadar teknis, melainkan sudah menyentuh aspek tata kelola, perencanaan lokasi, hingga pengawasan kinerja dinas.

Mereka bahkan mendesak Wali Kota Bandung, Muhammad Farhan, untuk turun langsung mengevaluasi DSABM, bukan hanya menerima laporan administratif.

Rumah Pompa Terhambat Sampah dan Salah Penempatan

Berdasarkan dokumen evaluasi kinerja SKPD yang dihimpun Pandawa Lima, banyak rumah pompa di Kota Bandung kehilangan daya sedot maksimal akibat penumpukan sampah dan sedimentasi tinggi di sungai. Kondisi ini paling nyata terlihat di kawasan Kopo, di mana rumah pompa kerap tertutup material sampah sehingga tidak mampu mengalirkan air saat hujan deras.

Selain itu, penentuan lokasi rumah pompa dinilai bermasalah. Tercatat, pembangunan rumah pompa di kawasan Cibaduyut sempat menuai protes karena dinilai terlalu dekat dengan pondasi infrastruktur strategis. Di lokasi lain, rumah pompa bahkan harus dipindahkan ke pinggir jalan akibat akses air yang tertutup sampah dan bangunan.

“Kalau lokasi salah, mau pompa sebesar apa pun tetap tidak efektif. Ini soal perencanaan yang tidak matang,” ujar Iwan Oci, salah satu narasumber dari Pandawa Lima.

Kolam Retensi Dibangun, Banjir Tetap Datang

Masalah tak berhenti di rumah pompa. Kolam retensi yang dibangun di sejumlah titik Bandung juga dinilai belum menjawab persoalan banjir secara utuh. Data menunjukkan, kolam retensi di wilayah Panyileukan, Gedebage, dan Ujungberung sering kali tidak terhubung optimal dengan sistem drainase, sehingga air hujan tidak mengalir masuk secara maksimal.

Di Gedebage dan Ujungberung, banjir masih terjadi karena kapasitas kolam terlalu kecil dan beban air dari wilayah hulu terus meningkat akibat rusaknya kawasan resapan di Bandung Utara. Sementara di Ciporeat, warga mempertanyakan efektivitas kolam retensi karena pengelolaan yang dinilai setengah hati.

“Kolam retensi saja tidak cukup. Kalau drainase dan tata ruangnya amburadul, banjir tetap berulang,” tegas Moch Dadang, perwakilan Pandawa Lima lainnya.

Trotoar Beton Perparah Limpasan Air

Evaluasi juga mencatat bahwa pembetonan trotoar di berbagai ruas jalan Kota Bandung berkontribusi pada meningkatnya limpasan air. Minimnya area infiltrasi membuat air hujan langsung mengalir ke jalan dan saluran yang kapasitasnya terbatas, memicu banjir cileuncang.

Meski Pemkot Bandung menyebut telah membangun drainase bawah tanah dan merehabilitasi lebih dari 14.657 meter saluran, di lapangan efektivitasnya kerap terganggu sedimentasi dan sampah. Kondisi ini diperparah oleh proyek yang dikerjakan terburu-buru di akhir tahun akibat keterlambatan pencairan anggaran.

Desakan Evaluasi dan Tanggung Jawab Pimpinan

Pandawa Lima menilai, persoalan DSABM sudah masuk kategori kelalaian dalam jabatan apabila tidak segera dibenahi secara serius. Mengacu pada UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN dan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, kelalaian yang berdampak luas pada keselamatan publik dapat berujung sanksi disiplin hingga berat.

Aktivis Pandawa Lima, Agus Satria dan Budi Abuy, menegaskan bahwa Wali Kota tidak cukup hanya memberi instruksi dari balik meja.

“Ini menyangkut keselamatan warga. Wali Kota harus turun langsung ke lapangan, melihat rumah pompa, melihat kolam retensi, dan mengevaluasi kinerja DSABM secara nyata,” kata Agus Satria.***