BANDUNG — Perkara dugaan penyerobotan lahan di kawasan Sukahaji, Kota Bandung, memasuki babak akhir. Majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis enam bulan penjara kepada enam terdakwa dalam sidang putusan yang digelar di Ruang V, Rabu (14/1/2026).
Keenam terdakwa yang divonis bersalah yakni Suprapto alias Parpto, Warsidi Yohanes, Yayus Retnowati, Apip Suryana, Cece Saepudin, dan Ronald Rajagukguk. Sidang berlangsung dengan penjagaan ketat aparat kepolisian, menyusul tingginya perhatian publik terhadap perkara tersebut.
Hakim Nilai Unsur Pidana Terpenuhi
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan pidana sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Hukuman pidana penjara selama enam bulan dijatuhkan dengan ketentuan dikurangi masa penahanan yang telah dijalani.
Majelis hakim menjelaskan bahwa para terdakwa telah menjalani masa tahanan sejak Juli 2025, sehingga sisa masa pidana yang harus dijalani relatif singkat.
Usai pembacaan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap, apakah menerima putusan atau akan menempuh upaya hukum lanjutan setelah berkonsultasi dengan kuasa hukum.
Kronologi Kasus Sengketa Sukahaji
Perkara ini bermula dari peristiwa pada 24 Februari 2025, ketika para terdakwa dituding memasuki dan menduduki lahan serta pekarangan rumah di wilayah Sukahaji. Saat itu, warga setempat tengah menggelar sosialisasi di sebuah gedung serbaguna terkait rencana pengosongan lahan.
Pertemuan tersebut dihadiri unsur RT, RW, serta pihak yang mengklaim kepemilikan lahan. Namun, sebagian warga menilai sosialisasi itu berlangsung sepihak dan menimbulkan keberatan, karena menyangkut tanah garapan yang telah lama mereka tempati.
Situasi tersebut kemudian berkembang menjadi laporan hukum, hingga berujung pada proses penyelidikan dan penyidikan.
Dari Pemanggilan hingga Penetapan Tersangka
Pada Juli 2025, keenam warga menerima surat pemanggilan dari penyidik untuk dimintai keterangan. Proses hukum berlanjut dengan penetapan status tersangka, sebelum akhirnya perkara dilimpahkan ke pengadilan dan disidangkan di PN Bandung.
Dalam dakwaan, JPU menjerat para terdakwa dengan Pasal 167 KUHP tentang memasuki pekarangan orang lain secara melawan hukum, serta Pasal 169 KUHP mengenai keikutsertaan dalam perkumpulan terlarang. Salah satu terdakwa bahkan sempat dikenakan pasal tambahan Pasal 385 KUHP terkait penyerobotan tanah.
Pledoi Ditolak, Vonis Tetap Dijatuhkan
Pada sidang sebelumnya, tim kuasa hukum para terdakwa mengajukan pledoi dengan permohonan agar klien mereka dibebaskan. Kuasa hukum berpendapat dakwaan JPU tidak memenuhi unsur pidana secara kuat dan meminta pemulihan harkat serta martabat para terdakwa.
Namun majelis hakim menyatakan pendapat berbeda. Setelah mempertimbangkan seluruh alat bukti, keterangan saksi, serta argumentasi hukum dari para pihak, majelis hakim memutuskan menolak permohonan pembebasan dan tetap menjatuhkan pidana penjara.
Perkara Masih Menyisakan Polemik
Putusan ini menutup satu rangkaian panjang sengketa lahan Sukahaji di tingkat pengadilan. Meski demikian, perkara tersebut masih menyisakan polemik di tengah masyarakat, terutama terkait status kepemilikan lahan dan perlindungan warga yang menempati tanah garapan.
Kasus ini sekaligus menjadi cerminan kompleksitas sengketa lahan di perkotaan, di mana aspek hukum, sosial, dan kemanusiaan kerap saling beririsan dan memicu perdebatan panjang.***
