JABAR BAGUS — Sidang putusan perkara penggunaan surat palsu yang menjerat tokoh media asal Bandung, Arifin Gandawijaya, akhirnya mencapai babak akhir. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung menjatuhkan vonis 10 bulan penjara dalam sidang yang digelar di ruang Sidang IV, Selasa, 13 Januari 2026.
Putusan dibacakan langsung oleh Ketua Majelis Hakim Dodong Rustandy. Dalam pertimbangannya, majelis menyatakan Arifin terbukti bersalah dalam perkara penggunaan surat palsu pasal 263 ayat 2 KUHP sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa sendiri sebelumnya menuntut terdakwa 1 tahun atau 12 bulan penjara. Putusan hakim tersebut lebih rendah 2 bulan dari tuntutan. “Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan hukuman 10 bulan penjara,” ujar Dodong saat membacakan amar putusan di hadapan terdakwa dan para pengunjung sidang.
Pertimbangan Hakim: Bersalah dengan mempertimbangkan unsur memberatkan dan meringankan
Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa memenuhi unsur pidana. Unsur yang memberatkan Terdakwa yakni perbuatan Terdakwa telah merugikan pihak lain, Terdakwa tidak mengaku bersalah dan tidak menyesali perbuatannya, Namun, terdapat hal-hal yang meringankan, yakni Terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama proses persidangan berlangsung.
Kuasa Hukum Nilai Putusan Sarat Kekeliruan
Tim kuasa hukum Arifin menyatakan akan menempuh upaya hukum lanjutan. Salah satu penasihat hukum, Bhaskara Nainggolan, menegaskan bahwa terdapat inkonsistensi serius dalam pertimbangan majelis. “Hakim sendiri menyatakan bahwa surat pernyataan itu tidak dibutuhkan dan tidak berpengaruh dalam transaksi. Kalau tidak berpengaruh, berarti tidak ada kerugian hukum yang timbul,” ujarnya usai sidang. Pihaknya memastikan akan mengajukan banding setelah menerima salinan putusan lengkap dari pengadilan.
Para Korban mengapresiasi Putusan Hakim
Para Ahli Waris Jeje Adiwiria selaku Korban melalui kuasa hukumnya Airlangga Gautama, menyatakan apresiasinya terhadap putusan Hakim yang telah tegas dalam menegakan keadilan bagi korban beserta seluruh keluarganya, lebih lanjut disampaikan bahwa putusan ini merepresentasikan penerapan hukum yang berkeadilan, dimana kedudukan setiap orang adalah sama dalam pandangan hukum, tidak tajam ke bawah tapi tumpul ke atas, putusan ini dinilai telah berkesesuaian dengan fakta-fakta hukum yang telah muncul dalam persidangan dan memenuhi rasa keadilan bagi para Korban.
Perkara Bermula dari PPJB Tahun 2015
Kasus ini berawal jauh sebelum proses pidana berjalan. Pada 15 April 2015, Arifin Gandawijaya menandatangani Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) dengan almarhum Jeje Adiwirya. Objek transaksi berupa tanah seluas 51.000 meter persegi dengan nilai mencapai Rp2,5 miliar. Dalam proses tersebut, dibuat sejumlah dokumen pendukung sebagai bagian dari transaksi jual beli. Persoalan muncul setelah Jeje Adiwirya wafat. Pihak ahli waris menolak sejumlah dokumen yang digunakan dalam transaksi, dengan alasan terdapat kejanggalan, mulai dari dugaan ketidaksesuaian tanda tangan hingga pencantuman nama pihak yang dinilai tidak memiliki hubungan hukum. Penolakan tersebut berujung pada laporan pidana, yang kemudian menggeser perkara dari ranah perdata ke ranah pidana.
Dakwaan Pasal 263 KUHP dan Peran Labfor
Pada 2025, perkara resmi disidangkan. JPU mendakwa Arifin dengan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, khususnya terkait dengan surat pernyataan yang dibuat oleh ahli waris Jeje Adiwiria. Dalam persidangan, jaksa mengungkap hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Bareskrim Polri yang menyatakan adanya tanda tangan yang tidak identik dengan sampel pembanding. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar utama tuntutan pidana.
JPU bahkan menyebut kerugian materiil dalam perkara ini mencapai lebih dari Rp2 miliar, sehingga menuntut terdakwa dengan pidana satu tahun penjara.***
