BANDUNG, DESKJABAR — Upaya hukum praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Dr. H. Erwin, S.E., M.Pd. resmi kandas. Pengadilan Negeri Bandung Kelas IA Khusus menolak seluruh permohonan yang diajukan Erwin terkait penetapan status tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang praperadilan oleh hakim tunggal Agus Komarudin, yang menegaskan bahwa seluruh dalil pemohon tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Sebaliknya, argumentasi dan bukti yang diajukan Kejaksaan Negeri Kota Bandung dinilai sah dan memenuhi ketentuan hukum acara pidana.
Dengan ditolaknya praperadilan ini, proses hukum terhadap Erwin dipastikan berlanjut ke tahap penuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Hakim: Dalil Pemohon Tidak Beralasan Hukum
Dalam pertimbangan putusannya, hakim menyatakan tidak ada satu pun dalil pemohon yang dapat dijadikan alasan untuk membatalkan status tersangka. Seluruh bukti yang disampaikan pihak pemohon dinilai tidak relevan dan tidak mampu menggugurkan keabsahan tindakan penyidik.
Sebaliknya, jawaban termohon justru menjadi dasar utama pertimbangan pengadilan. Hakim menyatakan penetapan Erwin sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur dan didukung alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Tiga Pokok Bantahan Kejari Bandung
Dalam persidangan praperadilan, Kejaksaan Negeri Kota Bandung mematahkan seluruh dalil pemohon melalui sejumlah argumentasi hukum, di antaranya:
Pertama, penerapan pasal yang dipersoalkan pemohon dinilai tidak utuh dan cenderung dipenggal. Bahkan, terdapat penambahan unsur pasal yang justru menguntungkan pemohon. Hakim menilai cara tersebut tidak dapat dijadikan dasar pembatalan proses hukum.
Kedua, terkait penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan, jaksa menegaskan bahwa penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup, meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, serta petunjuk berupa Barang Bukti Elektronik (BBE). Dengan demikian, penetapan tersangka dinilai sah secara hukum.
Jaksa juga menepis tudingan adanya pelanggaran prosedur dalam penggeledahan dan penyitaan. Penyidik disebut memiliki dokumentasi administrasi lengkap pada setiap tindakan hukum, sehingga tidak dimungkinkan terjadinya pelanggaran hukum formil.
Ketiga, sebagian materi yang diajukan pemohon dinilai bukan merupakan objek praperadilan. Pemohon dinilai keliru karena mempersoalkan substansi perkara atau hukum materiil, yang sejatinya merupakan kewenangan persidangan pokok perkara, bukan praperadilan.
Dalil Pemohon Gugur di Hadapan Hakim
Sebelumnya, pihak Erwin mengajukan sejumlah dalil dalam permohonan praperadilan, antara lain penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terlebih dahulu, tidak terpenuhinya minimal dua alat bukti, pengumuman status tersangka melalui media sebelum pemberitahuan resmi, hingga klaim belum diterimanya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Pemohon juga mempersoalkan cara penyampaian surat penetapan tersangka yang disebut tidak patut, dugaan inkonsistensi pasal sangkaan, serta menilai penggeledahan dan penyitaan tidak sesuai ketentuan hukum.
Namun, seluruh dalil tersebut dinyatakan tidak beralasan hukum oleh hakim dan ditolak secara keseluruhan.
Perkara Berlanjut ke Tipikor
Dengan putusan ini, Kejaksaan Negeri Kota Bandung dipastikan melanjutkan proses hukum ke tahap penuntutan. Penolakan praperadilan sekaligus menegaskan bahwa seluruh tindakan penyidik dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka telah sesuai hukum dan tidak cacat prosedur.
Putusan ini juga menjadi penegasan bahwa forum praperadilan bukan ruang untuk menguji substansi perkara, melainkan hanya menilai aspek formil tindakan aparat penegak hukum.
Sidang praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri Bandung tersebut turut menyedot perhatian publik, mengingat perkara ini melibatkan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandung dan dinilai berdampak pada kepercayaan publik terhadap tata kelola pemerintahan daerah.***
