JABAR BAGUS – Penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Bekasi senilai sekitar Rp20 miliar masih menjadi perhatian luas publik. Meski Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah menetapkan dan menahan dua tersangka, berbagai elemen masyarakat sipil menilai penyidikan belum menyentuh substansi persoalan secara menyeluruh.

Kasus ini mencuat lantaran adanya dugaan pemberian manfaat ganda, yakni tunjangan perumahan dalam bentuk uang tunai yang diterima pimpinan DPRD, sementara di sisi lain pemerintah daerah juga menyediakan rumah dinas sebagai fasilitas negara. Skema tersebut dinilai berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara apabila dilakukan untuk objek yang sama.

Peran Eksekutif Daerah Disorot

Sejumlah organisasi masyarakat sipil menilai, tanggung jawab hukum dalam perkara ini tidak hanya berada di ranah legislatif. Unsur eksekutif daerah, khususnya pejabat yang terlibat dalam proses perencanaan dan penganggaran, dinilai perlu dimintai keterangan lebih lanjut.

Sekretaris Jenderal Jaringan Nusantara Watch (JNW), Dede Mulyadi, menyebut bahwa Sekretaris Daerah selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) memiliki peran penting dalam mengawal kebijakan anggaran agar tetap sesuai regulasi.

“Ketika anggaran disusun dan disahkan, ada mekanisme pengendalian yang seharusnya memastikan tidak terjadi tumpang tindih pembiayaan. Di titik ini, peran TAPD menjadi krusial,” ujarnya.

Selain itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah juga dinilai mengetahui secara detail kondisi dan status aset daerah, termasuk rumah dinas yang disiapkan bagi pimpinan DPRD. Jika fasilitas tersebut tersedia dan layak huni, maka alasan pemberian tunjangan tunai dinilai perlu dikaji ulang secara hukum.

Dugaan Pola Penikmatan Bersama

Koalisi Masyarakat Sipil Anti Korupsi (Kompak) Jawa Barat dalam kajiannya menyebut perkara ini berpotensi mengarah pada korupsi kolektif, mengingat manfaat anggaran dinikmati oleh lebih dari satu pihak.

Koordinator Kompak Jabar, Agustar Aji, menilai penyidikan idealnya tidak berhenti pada individu yang berperan secara administratif, melainkan juga menyentuh seluruh pihak yang menerima manfaat keuangan negara.

“Prinsip pertanggungjawaban pidana dalam tindak pidana korupsi tidak hanya melihat siapa yang menandatangani, tetapi juga siapa yang menikmati. Itu yang perlu diperluas,” kata Agustar.

Ia menambahkan, proses perencanaan kebijakan tunjangan perumahan tersebut dinilai berlangsung relatif singkat dan minim kajian komprehensif, khususnya terkait ketersediaan rumah dinas dan kelayakan besaran tunjangan.

Peluang Pengembangan Perkara

Sebelumnya, Kejati Jabar menyatakan bahwa penyidikan kasus ini masih terus dikembangkan. Aparat penegak hukum membuka kemungkinan adanya pihak lain yang dimintai pertanggungjawaban seiring pendalaman alat bukti dan keterangan saksi.

Publik kini menanti konsistensi penegakan hukum agar perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan DPRD Kabupaten Bekasi dapat diusut secara tuntas. Harapannya, proses hukum berjalan transparan, objektif, dan mampu menjawab pertanyaan masyarakat terkait akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah.***