CIREBON — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Kota Cirebon dan para pedagang kaki lima (PKL) terkait rencana penataan Kali Sukalila berakhir tanpa kesepakatan. Para pedagang menolak rencana relokasi yang diarahkan Pemerintah Kota Cirebon ke area Pasar Pagi karena dinilai belum jelas dan belum melalui sosialisasi yang memadai.
Sekitar 170 an PKL, mulai dari penjual pigura hingga pedagang kuliner, mengaku resah menghadapi rencana penggusuran untuk proyek penataan Kali Sukalila. Kekhawatiran terbesar datang dari pedagang pigura yang menilai relokasi ke dalam gedung akan berdampak pada menurunnya jumlah pembeli.
Pembina UMKM Sukalila Selatan, Prabu Diaz, menegaskan bahwa sejak awal tidak ada komunikasi terbuka dari Pemkot terkait kapan relokasi dilakukan, mekanismenya, serta bentuk penataan yang direncanakan.
“Pedagang ingin kejelasan kapan direlokasi, di mana tempatnya, dan bagaimana aturan mainnya. Selama ini kami merasa tidak pernah diajak duduk bersama,” ujar Prabu Diaz usai RDP di Griya Sawala DPRD Kota Cirebon, Rabu (26/11).
Ia menekankan bahwa para pelaku UMKM tidak menolak program pembangunan, namun meminta pemerintah mempertimbangkan dampak ekonomi yang ditanggung masyarakat kecil apabila dipindahkan tanpa perencanaan matang.
Ketua Paguyuban UMKM Sukalila Selatan, Budi Frame, juga menolak rencana pemindahan PKL ke Pasar Pagi. Menurutnya, belum ada survei lokasi, kajian aksesibilitas, maupun penjelasan teknis mengenai tempat pengganti.
“Kami belum pernah survei ke sana. Tidak tahu seperti apa tempatnya, aksesnya bagaimana, dan bagaimana masa depan kami nanti,” tegasnya.
Budi menegaskan bahwa pihaknya mendukung normalisasi Sungai Sukalila, namun meminta jaminan agar pedagang dapat kembali berjualan setelah proyek selesai.
“Silakan dinormalisasi, kami mendukung. Tapi kalau kami dibongkar, syaratnya harus didirikan lagi setelah selesai,” ujarnya.
Ia menilai relokasi ke gedung bertingkat tidak sesuai dengan karakter usaha mereka. “Kalau kami dipindah ke atas gedung, itu seperti pameran seni, bukan jualan. Jualan itu ya di jalan, bukan di gedung,” katanya.
Paguyuban UMKM berharap adanya audiensi lanjutan untuk mencari titik temu tanpa merugikan pedagang.
“Kami akan tetap bertahan di Sukalila sampai ada keputusan yang benar-benar adil,” tegas Budi.
Sementara itu, Kepala DKUKMPP Kota Cirebon, Iing Daiman, menegaskan bahwa penataan PKL merupakan bagian dari program nasional Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) yang wajib didukung seluruh pihak.
“Program ini adalah bagian dari BBWS, program pemerintah pusat. Kota Cirebon mendukung penuh penataan dan penertibannya,” ujar Iing.
Sebagai langkah relokasi, Pemkot menetapkan Pasar Pagi sebagai lokasi pusat penampungan pedagang terdampak.
Rinciannya: Penempatan Pedagang di Pasar Pagi, Pedagang pigura: Dialokasikan ke lantai 2 Pasar Pagi
Total slot tersedia: 117 unit dan Pedagang prioritas: 76 penjual pigura, dengan Ukuran lapak 3×2 meter dan 2,4×2,5 meter
Dan untuk pedagang kuliner: Dipindahkan ke area parkir dalam Pasar Pagi dengan Ukuran lapak: 2×2 meter.
Mekanisme penempatan akan dilakukan melalui sistem undian untuk memastikan keadilan dan menghindari potensi konflik. Bebas sewa 1 tahun bagi seluruh pedagang yang direlokasi.
“Untuk tahun pertama relokasi para pedagang dibebaskan dari sewa, sementara retribusi kami turunkan menjadi Rp10.000 per hari mulai April 2026,” jelas Iing.
Dengan masih adanya keberatan dari para PKL, proses dialog antara pemerintah dan pedagang dipastikan akan berlanjut hingga tercapai solusi yang dianggap adil oleh seluruh pihak.**
