ARAH PANTURA, Indramayu – Kejaksaan Negeri (Kejari) Indramayu mengirimkan surat permintaan keterangan kepada tiga pejabat Perumdam Tirta Dharma Ayu (TDA) Indramayu, masing-masing Direktur Umum, Manager Keuangan, dan Manager Bidang Umum. Pemanggilan ini berkaitan dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Indramayu Nomor PRINT/05/M.2.2.1/Fd.1/11/2025 tertanggal 27 November 2025.

Surat permintaan keterangan tersebut dikirim menyusul adanya laporan masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan keuangan di tubuh perusahaan daerah itu pada tahun 2025.

Dokumen pemanggilan yang bersifat rahasia itu kini telah beredar di kalangan media. Tiga lembar surat masing-masing ditujukan kepada para pejabat terkait, dan diterima langsung oleh bagian Humas Perumdam TDA.

Dalam surat tersebut, para pejabat diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada tim jaksa penyelidik, yaitu Endang Darsono SH MH, Aji Ibnu Rusyd SH, Ilham Pradana SH M.Kn, dan Dian Ayu Yuhana SH. Pemeriksaan dijadwalkan berlangsung Senin dan Selasa mendatang di kantor Kejari Indramayu.

Kasus dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp2 miliar di tubuh Perumdam TDA sebelumnya telah dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jawa Barat oleh seorang purnawirawan TNI bernama Efendi.

Ia mengaku memiliki salinan bukti transaksi yang mengarah pada PT Berkah Ramadhan Sejahtera (BRS), sebuah perusahaan yang disebut bergerak di bidang penyediaan daging sapi potong dan unggas, bukan penyedia air curah.

Efendi menilai transaksi tersebut janggal karena tidak sesuai dengan kerja sama resmi Perumdam TDA yang selama ini dilakukan dengan PDAM Tirta Kemuning Kuningan. Lebih jauh, ia menyebut PT BRS yang beralamat di Desa Panembahan diduga sudah tidak beroperasi, sehingga dianggap mustahil memiliki tagihan air curah hingga miliaran rupiah.

Ia menduga adanya penyamaran aliran dana melalui penyalahgunaan kewenangan dan meminta Kejati Jabar menelusuri identitas serta rekam jejak perusahaan tersebut secara menyeluruh.

Dua hari sebelum surat pemanggilan beredar, dugaan transaksi mencurigakan ini juga disorot tajam oleh Aliansi Topi Jerami (ATJ) Indramayu. Mereka menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Indramayu, Kejari, dan Kantor Perumdam TDA, menuntut aparat penegak hukum segera menangkap Direktur Utama Perumdam TDA, Nurpan.

Menanggapi pemanggilan oleh kejaksaan, Direktur Utama Perumdam TDA Indramayu, Nurpan menyatakan bahwa pihaknya akan bersikap kooperatif. Ia menyebut jajaran direksi siap memberikan keterangan dan menyerahkan dokumen yang diperlukan.

“Saya memberikan komentar bahwa direksi kooperatif untuk diminta keterangan yang dibutuhkan,” ujar Nurpan.

Hingga kini, masyarakat menunggu perkembangan penyelidikan yang tengah dilakukan Kejari Indramayu untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan keuangan yang menyeret perusahaan plat merah tersebut.**