CIREBON.— Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) kini menjadi “kunci emas” dalam dunia properti. Tak hanya soal legalitas, kepemilikan PBG terbukti mampu mendongkrak nilai jual bangunan sekaligus menjamin keamanan konstruksi.
Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Kabupaten Cirebon menegaskan, PBG bukan sekadar dokumen administratif, melainkan bukti bahwa sebuah bangunan telah memenuhi standar teknis yang ketat.
Kepala DPUTR melalui Kabid Bangunan Gedung, Dedi Hermawan, menyampaikan bahwa setiap bangunan yang memiliki PBG telah melalui proses verifikasi teknis menyeluruh.
“PBG memastikan bangunan memenuhi aspek penting seperti kekuatan struktur, keselamatan kebakaran, hingga kesehatan lingkungan. Ini penting untuk melindungi pemilik dan masyarakat sekitar,” tegasnya, Selasa (7/4/2026).
Tak hanya menjamin keamanan, PBG juga berdampak langsung pada nilai ekonomi. Properti yang telah mengantongi PBG dinilai lebih tinggi di pasaran dan lebih mudah dijadikan agunan untuk memperoleh pembiayaan dari perbankan.
Sebaliknya, bangunan tanpa PBG berisiko besar. Selain terancam sanksi administratif, denda, hingga pembongkaran, pemilik juga berpotensi mengalami kerugian finansial jika terjadi kerusakan atau kecelakaan akibat tidak memenuhi standar teknis.
Kebijakan PBG sendiri mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat, DPUTR Cirebon terus menggencarkan sosialisasi, menyederhanakan prosedur, serta memperkuat pengawasan di lapangan.
Kini, pengurusan PBG juga semakin mudah karena dilakukan secara digital melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG). Masyarakat cukup mendaftar, melengkapi dokumen teknis, mengikuti konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA), dan melakukan pembayaran retribusi hingga izin diterbitkan.
“Dengan kemudahan ini, kami berharap kesadaran masyarakat semakin meningkat untuk mengurus PBG, sehingga tercipta lingkungan yang tertib, aman, dan berkelanjutan,” pungkas Dedi.
(RIF/Afif/JB.ID)
