BANDUNG.- Terkait penggeledahan yang dilakukan KPK terhadap rumah Wakil Ketua DPRD Jabar dari Fraksi PDI Perjuangan, Ono Surono pengacaranya, Sahali SH mengungkapkan adanya dugaan sejumlah kejanggalan.
Penggeledahan dilakukan ketika Ono sedang berada di luar rumah yang ada di Kota Bandung, Rabu 1 April 2026.
Sahali mengatakan ada sejumlah kejanggalan ketika ada penggeledahan salah satunya CCTV diminta dimatikan. Tim pengacara menemukan beberapa kejanggalan yang dirasakan tidak menumbuhkan keterbukaan dalam kegiatan KPK tersebut.
Pengacara Ono Surono Sahali menguraikan, pihaknya tentu menghormati proses hukum yang berjalan. “Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK, ” katanya dalam keterangan resmi yang diterima Jabarbagus.id.
Sahali melanjutkan, pihaknya mencatat ada kejanggalan dalam proses penggeledahan yang dilakukan di kediaman kliennya. “Karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?, ” kata Sahali.
Menurut Sahali, penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP. Itu juga jadi kejanggalan yang dicatatnya.
“Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan, ” tandas Sahali.
Menurut Sahali, Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri. “Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan, ” ujar Sahali.
Sahali menegaskan pihaknya akan menghormati proses hukum. Dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah.
“Saat penggeledahan, Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono sedang melalukan konsolidasi organisasi di Garut dan kota Tasik, ” tutupnya.

Pers rilis Tim Pengacara Ono Surono secara lengkap:

  1. Kami menghormati proses hukum yang ada dan saat ini sedang berlangsung di KPK.
  2. Terhadap proses penggeledahan ini, kami mencatat adanya kenjanggalan karena penyidik meminta agar CCTV di rumah Kang Ono dimatikan saat proses penggeledahan. Ini membuat kami bertanya-tanya mengapa harus sampai mematikan CCTV? apa dasar hukumnya?
  3. Catatan kedua adalah penyidik tidak membawa surat izin penggeledahan dari ketua pengadilan negeri sesuai ketentuan dalam Pasal 114 ayat 1 KUHAP.
  4. Penggeledahan di rumah klien kami oleh KPK dimaksudkan untuk mencari alat bukti, namun karena memang klien kami tidak terlibat, maka tidak ada bukti yang ditemukan.
  5. Pihak penyidik KPK telah menyita laptop dan uang keluarga berupa uang tabungan arisan yang disita dari istri beliau. Kedua barang tersebut menurut kami tidak ada hubungannya dengan perkara. Terhadap penyitaan ini, kami sudah menyampaikan keberatan dan sudah dituangkan dalam berita acara pemeriksaan.
  6. Terakhir, kami menghormati proses hukum yang berlangsung dan meminta agar semua pihak menghormati pula asas praduga tak bersalah.

Sahali, SH
Pengacara Ono Surono/ Kepala BBHAR PDI Perjuangan Jawa Barat.(RIF/JB.ID)

Sementara penggeledahan terjadi, Ketua DPD PDI Perjuangan Ono Surono sedang melalukan konsolidasi organisasi di Garut dan kota Tasik