BANDUNG – Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jabar tengah mendalami dugaan tindak pidana perusakan segel serta penyerobotan aset milik PT EMKA Beschlagteile Pacific. Kasus ini mencuat setelah perusahaan tersebut secara resmi melaporkan peristiwa tersebut ke kepolisian.
Laporan tersebut tercatat dalam nomor perkara LP/B/698/XII/2025/SPKT/POLDA JAWA BARAT tertanggal 23 Desember 2025. Saat ini perkara sedang ditangani penyidik Subdirektorat 2 Ditreskrimum Polda Jabar.
Sebagai bagian dari proses penyelidikan, penyidik Polda Jabar telah melakukan pengecekan lokasi atau olah tempat kejadian perkara (TKP) pada Selasa, 31 Maret 2026.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jabar, Kombes Pol Ade Sapari, membenarkan langkah penyelidikan tersebut.
“Kasusnya masih penyelidikan dan ditangani Subdit 2,” ujar Ade Sapari singkat saat dikonfirmasi, Rabu (1/4/2026).
Aset di Cimenyan Jadi Objek Sengketa
Aset yang menjadi objek perkara berupa tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Golf Island Kav. 79 No. 1 R.D.P., Desa Mekar Saluyu, Kecamatan Cimenyan, Kabupaten Bandung.
Objek tersebut sebelumnya telah diputuskan oleh pengadilan untuk dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific sebagai bagian dari pemulihan kerugian akibat tindak pidana yang terjadi sebelumnya.
Putusan pengadilan yang memerintahkan pengembalian aset itu bahkan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) setelah melalui berbagai tingkat peradilan.
Di antaranya adalah Putusan Pengadilan Negeri Bandung Nomor 653/Pid.B/2024/PN.Bdg tanggal 24 Oktober 2024, kemudian diperkuat Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 394/PID/2024/PT.Bdg tanggal 3 Desember 2024.
Selanjutnya, putusan tersebut kembali ditegaskan melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 480 K/Pid/2025 tanggal 28 Februari 2025 serta Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 194 PK/PID/2025 tanggal 19 September 2025.
Seluruh putusan tersebut menyatakan bahwa objek perkara harus dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific.
Eksekusi Aset Dilakukan Kejaksaan
Kuasa hukum PT EMKA Beschlagteile Pacific, Tan Dede Edward bersama Eko Risanto, menjelaskan bahwa perkara ini bermula dari pelaksanaan putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hingga tingkat peninjauan kembali.
Menurutnya, eksekusi terhadap objek aset tersebut telah dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung pada 12 Desember 2025.
“Putusan ini merupakan bagian dari pemulihan kerugian perusahaan akibat tindak pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh Bambang Lesmana, dengan nilai kerugian sekitar Rp34 miliar,” ujar Tan Dede kepada wartawan di Bandung.
Namun, beberapa hari setelah eksekusi dilakukan, tepatnya pada 17 Desember 2025, diduga terjadi tindakan melawan hukum.
Pihak yang diduga melakukan tindakan tersebut adalah Lusiana Mulianingsih, yang disebut sebagai istri terpidana, bersama pihak lain.
Mereka diduga kembali memasuki objek tanpa hak, menguasai aset yang telah dieksekusi negara, serta merusak dan menghilangkan segel resmi yang dipasang oleh aparat penegak hukum.
Peristiwa inilah yang kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan ke Polda Jabar.
Hormati Putusan Pengadilan
Tan Dede Edward menegaskan bahwa klaim kepemilikan yang diajukan oleh pihak Lusiana Mulianingsih dengan dasar dokumen seperti Sertifikat Hak Milik (SHM), Akta Jual Beli (AJB), maupun perjanjian kredit tidak sah secara materiil.
Hal itu karena objek tersebut telah dinyatakan sebagai hasil tindak pidana dan wajib dikembalikan kepada PT EMKA Beschlagteile Pacific berdasarkan putusan pengadilan.
Ia menambahkan, langkah hukum yang ditempuh perusahaan merupakan bentuk perlindungan terhadap hak atas aset yang telah dipulihkan melalui putusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
“Kami menghormati proses hukum dan berharap semua pihak juga menghormati putusan pengadilan yang telah inkracht. Tidak boleh ada pihak yang mengabaikan keputusan hukum yang sudah final,” tegasnya.
Saat ini publik menanti perkembangan penyelidikan yang dilakukan Polda Jabar, terutama terkait dugaan perusakan segel dan penyerobotan aset yang telah dieksekusi berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.***
