BANDUNG – Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, pemerintah memastikan hak pekerja atas Tunjangan Hari Raya (THR) tetap terpenuhi. Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar bersama Disnaker Kota Bandung membuka posko konsultasi dan pengaduan THR bagi pekerja yang mengalami kendala pembayaran.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Jawa Barat I Gusti Agung Kim Fajar Wiyati Oka mengatakan, posko tersebut disiapkan untuk memastikan seluruh perusahaan mematuhi kewajiban pembayaran THR kepada pekerja.

“Perusahaan wajib membayarkan THR keagamaan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Jika ada pekerja yang belum menerima THR, mereka bisa mengadukan melalui posko yang telah kami sediakan,” ujar Oka, Rabu (4/3/2026).

Posko pelayanan konsultasi dan pengaduan THR tersebut dibuka di Kantor Disnakertrans Jawa Barat, Jalan Soekarno Hatta Nomor 532, Kota Bandung.

Selain itu, pekerja juga dapat menyampaikan laporan ke lima kantor Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pengawasan Ketenagakerjaan yang berada di:

Bogor

Karawang

Cirebon

Bandung

Garut

Posko pengaduan ini dibuka mulai 2 Maret hingga 27 Maret 2026.

Bisa Lapor Online dan WhatsApp

Bagi pekerja yang tidak dapat datang langsung ke kantor Disnakertrans Jabar, pemerintah juga menyediakan layanan pengaduan secara daring.

“Pekerja dapat menyampaikan pengaduan melalui WhatsApp di nomor 08112121444 atau melalui laman poskothr.kemnaker.go.id,” kata Oka.

Setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti oleh pengawas ketenagakerjaan dengan melakukan pemeriksaan langsung ke perusahaan guna memastikan kebenaran informasi yang disampaikan.

Data tahun lalu menunjukkan masih adanya pelanggaran pembayaran THR. Pada Idul Fitri sebelumnya, Disnakertrans Jabar menerima 344 laporan pengaduan terkait THR, dengan sebagian besar berasal dari perusahaan sektor pariwisata.

Faktor ekonomi menjadi salah satu penyebab perusahaan mengalami kesulitan membayarkan THR kepada pekerjanya.

Disnaker Kota Bandung Siap Kawal Pembayaran THR

Sementara itu, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Bandung Yayan Ahmad Brilyana menegaskan pihaknya juga membuka Posko Pengaduan THR untuk membantu pekerja yang mengalami masalah pembayaran.

“Kami akan membuka Posko Pengaduan THR untuk menerima laporan dari pekerja yang mengalami kendala pembayaran. Kami juga melakukan sosialisasi kepada perusahaan agar kewajiban THR dipenuhi tepat waktu sesuai ketentuan,” ujar Yayan.

Menurutnya, Disnaker Kota Bandung juga akan berkoordinasi dengan pengawas ketenagakerjaan provinsi jika ditemukan indikasi pelanggaran oleh perusahaan.

“Kami berharap seluruh pengusaha di Kota Bandung membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya. THR adalah hak pekerja yang harus dipenuhi,” tegasnya.

Aturan Pembayaran THR

Pembayaran THR diatur dalam sejumlah regulasi ketenagakerjaan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja

Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan

Berdasarkan aturan tersebut, pekerja yang berhak menerima THR adalah mereka yang memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus, baik dengan status:

PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu)

PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu)

Untuk pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih, THR diberikan sebesar satu bulan upah. Sedangkan pekerja dengan masa kerja 1 hingga kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional sesuai masa kerja.

Komponen perhitungan THR meliputi upah pokok dan tunjangan tetap, atau upah bersih tanpa tunjangan (clean wages).

Pemerintah juga menegaskan bahwa THR wajib dibayarkan dalam bentuk uang rupiah dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

Menjelang Idul Fitri 2026 yang diperkirakan berlangsung pada 20–24 Maret 2026, pengawasan pembayaran THR akan diperketat pada periode 13–19 Maret 2026, dan dilanjutkan setelah hari raya pada 25–27 Maret 2026.

Dengan dibukanya posko pengaduan ini, pemerintah berharap tidak ada lagi pekerja yang kehilangan haknya untuk menerima THR menjelang hari raya.***