BANDUNG – Fakta-fakta tajam terkuak dalam sidang perdana dugaan korupsi pembangunan Gedung Sekretariat Daerah (Setda) Kota Cirebon. Mantan Wali Kota Cirebon dua periode, Nasrudin Azis, didakwa tetap menganggap proyek selesai dan memerintahkan penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), meski progres pekerjaan belum tuntas 100 persen.
Sidang digelar di ruang 2 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Selasa (24/2/2026). Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Anugrah Kharisma Putra dari Kejaksaan Negeri Cirebon membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim yang diketuai Adeng Abdul Kohar.
Proyek Rp88,9 Miliar, Kontrak Rp86,7 Miliar
Dalam dakwaan diungkap, pembangunan Gedung Setda Kota Cirebon merupakan proyek multi years Tahun Anggaran 2016–2018 dengan pagu sekitar Rp88,9 miliar dan nilai kontrak Rp86,7 miliar lebih. Proyek bersumber dari APBD Kota Cirebon dan dikerjakan oleh PT Rivomas Penta Surya.
Jaksa menyebut, sejak awal pelaksanaan proyek sudah diwarnai sejumlah kejanggalan, mulai dari proses penetapan pemenang lelang hingga pengawasan pekerjaan yang dinilai tidak optimal.
Uang Muka Rp13 Miliar Cair, Progres Tertinggal
Dalam persidangan terungkap bahwa kontraktor mengajukan pembayaran uang muka sekitar Rp13 miliar yang kemudian dicairkan melalui mekanisme resmi.
Namun, berdasarkan hasil show cause meeting yang dibacakan jaksa, progres pekerjaan jauh tertinggal dari rencana:
Januari 2017: target 20,5%, realisasi hanya 1,47%
Akhir Januari 2017: target 20,5%, realisasi 4,84%
Maret 2017: target 34,9%, realisasi 9,8%
Deviasi keterlambatan mencapai lebih dari 25 persen.
Meski progres tertinggal signifikan, proyek tetap berjalan dan pembayaran tahap berikutnya tetap diproses berdasarkan laporan progres yang diduga tidak mencerminkan kondisi riil di lapangan.
Perintahkan Teken BAST Meski Belum Rampung
Puncaknya terjadi pada November 2018. Jaksa mendakwa Nasrudin Azis memerintahkan tim teknis kegiatan serta panitia penerima hasil pekerjaan untuk menandatangani BAST, padahal hingga Desember 2018 proyek belum selesai 100 persen sesuai kontrak.
“Terdakwa menganggap pekerjaan selesai, padahal faktanya belum selesai,” ujar jaksa dalam persidangan.
Audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menghitung kerugian negara dalam proyek tersebut mencapai Rp26.520.054.000 lebih.
Jerat Pasal Tipikor
Dalam dakwaan primer, Azis dijerat:
Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
Sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001
Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP
Jaksa menilai terdakwa bersama-sama dengan sejumlah pihak melakukan perbuatan melawan hukum yang memperkaya diri sendiri atau orang lain serta merugikan keuangan negara.
Dugaan Pelanggaran Asas Pengadaan
Selain persoalan progres fisik, jaksa juga membeberkan dugaan pelanggaran terhadap prinsip pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 (jo Perpres Nomor 4 Tahun 2015).
Beberapa poin yang disorot antara lain:
Ketidaksesuaian kualitas dan kuantitas pekerjaan dengan kontrak
Lemahnya pengawasan manajemen konstruksi
Proses administrasi yang tetap berjalan meski progres fisik tertinggal
Sorotan Publik dan Dampak Politik
Kasus ini menjadi perhatian luas karena terdakwa merupakan kepala daerah dua periode yang pernah memimpin Kota Cirebon. Dugaan kerugian negara puluhan miliar rupiah dalam proyek kantor pemerintahan daerah menambah sensitifitas perkara ini di mata publik.
Sidang akan berlanjut dengan agenda pembacaan eksepsi dari penasihat hukum terdakwa.
Perkembangan perkara ini dipastikan terus menyita perhatian, terutama terkait akuntabilitas penggunaan APBD dan integritas pejabat publik dalam proyek-proyek strategis daerah.***
