BANDUNG – Kasus dugaan korupsi di Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Tirta Giri Nata Kota Cirebon resmi memasuki tahap persidangan. Hari ini, Senin 9 Februari 2026, perkara tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung setelah melalui rangkaian penyidikan panjang.

Perkara ini menjadi sorotan karena nilai kerugian negara yang mencapai miliaran rupiah serta dugaan praktik manipulasi keuangan yang berlangsung secara sistematis dalam pengelolaan dana perusahaan daerah.

Dalam kasus ini yang menjadi tersangka hanya pegawai yakni Anggi Lingkar Nurrindang. Padahal kasus korupsi biasanya melibatkan banyak pihak karena tidak mungkin hanya dilakukan sendiri.

Kronologi Dugaan Korupsi: Dari Kejanggalan Transaksi hingga Penggelapan Dana

Kasus bermula dari ditemukannya kejanggalan dalam transaksi keuangan internal PDAM. Temuan tersebut kemudian berkembang menjadi penyelidikan dugaan penggelapan penerimaan pembayaran pelanggan, pemalsuan dokumen keuangan, hingga manipulasi rekening koran bank milik perusahaan.

Dalam prosesnya, dana perusahaan diduga:

Tidak seluruhnya disetorkan dari loket pembayaran pelanggan

Dialihkan ke rekening pribadi melalui rekayasa transaksi

Dipindahbukukan antar rekening untuk menutupi jejak

Disamarkan melalui laporan kas harian dan dokumen keuangan yang dimanipulasi

Akibat rangkaian tindakan tersebut, kerugian negara disebut mencapai sekitar Rp3,7 miliar.

Penyidik mengamankan berbagai dokumen penting, mulai dari laporan keuangan, rekening koran sejumlah bank, rekonsiliasi kas, hingga catatan penerimaan dan pengeluaran sepanjang tahun 2024.

Selain itu, ditemukan pula:

Cek bernilai ratusan juta hingga miliaran rupiah

Voucher transaksi yang diduga fiktif

Rekening koran yang diduga telah diubah

Perangkat komputer yang diduga digunakan untuk mengedit data transaksi

Uang tunai yang diduga berasal dari hasil tindak pidana

Seluruh barang bukti tersebut kini menjadi bagian penting pembuktian di persidangan Tipikor Bandung.

Potensi Keterlibatan Pihak Lain Menguat

Meski perkara ini telah menetapkan seorang tersangka dari internal bagian keuangan, dinamika fakta hukum di persidangan berpotensi membuka kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Dalam banyak kasus korupsi, praktik penyimpangan keuangan jarang dilakukan secara tunggal karena biasanya berkaitan dengan:

Akses sistem keuangan dan otorisasi berlapis

Persetujuan pencairan dana melalui dokumen resmi

Proses administrasi dan pengawasan internal perusahaan

Karena itu, persidangan Tipikor Bandung diperkirakan akan menguji secara menyeluruh rantai tanggung jawab, aliran dana, serta kemungkinan adanya aktor lain yang turut menikmati atau memfasilitasi dugaan tindak pidana tersebut.

Publik Menanti Fakta Persidangan

Dimulainya sidang hari ini menjadi momentum penting untuk mengungkap secara terang dugaan korupsi yang berdampak pada keuangan perusahaan daerah sekaligus pelayanan publik.

Masyarakat kini menunggu bagaimana majelis hakim menilai alat bukti, keterangan saksi, serta konstruksi perbuatan dalam perkara ini—termasuk apakah perkara akan berkembang pada penetapan tersangka baru.

Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa transparansi, pengawasan internal, dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah merupakan benteng utama mencegah praktik korupsi di sektor pelayanan publik.***