BANDUNG, 9 Februari 2026 – Sengketa sewa tanah lungguh desa berubah menjadi perkara besar yang menyeret pejabat dari tingkat desa hingga gubernur. Pemilik Kedai Durian Kujang Kabupaten Ciamis, Wahyu (45), resmi menggugat Kepala Desa Margaluyu, Camat Cikoneng, Bupati Ciamis, hingga Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi (KDM) dengan nilai fantastis Rp100 miliar 250 juta.

Perkara tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Bandung dengan Nomor 45/PDT.G/2026/PN.Bdg dan mulai disidangkan pada Senin (9/2/2026) di Ruang Tiga PN Bandung.

Sidang perdana dipimpin Ketua Majelis Hakim Dodong dan berlangsung singkat. Setelah memeriksa kelengkapan administrasi dari para pihak, majelis hakim memutuskan untuk memberikan kesempatan kepada penggugat dan tergugat menempuh proses mediasi.

Gabungan Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum

Kuasa hukum penggugat, Ramadhanil S. Daulay, SH, didampingi Siti Arfah Lubis, SH, menyatakan bahwa gugatan yang diajukan merupakan gabungan dua dasar hukum sekaligus: wanprestasi (ingkar janji) dan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Nilai kerugian immateriil sebesar Rp100 miliar dan kerugian materiil Rp250 juta,” ujar Daulay usai persidangan.

Menurutnya, kliennya mengalami kerugian akibat pembatalan sepihak perjanjian penggunaan tanah lungguh Desa Margaluyu, Kecamatan Cikoneng, Kabupaten Ciamis.

Bermula dari Perjanjian Hak Guna Pakai 800 Meter Persegi

Sengketa ini berawal dari perjanjian Hak Guna Pakai (HGP) atas tanah lungguh desa seluas 800 meter persegi yang ditandatangani pada 24 Juli 2025. Perjanjian tersebut berlaku selama tiga tahun hingga 24 Juli 2028.

Lahan tersebut digunakan untuk membangun dan mengembangkan usaha Kedai Durian Kujang. Dalam perjanjian disebutkan bahwa bangunan permanen tidak diperbolehkan berdiri di atas tanah lungguh desa.

Karena itu, penggugat membangun kedai dengan material bambu dan konstruksi semi permanen. Ia mengklaim telah mengeluarkan biaya pembangunan hingga Rp250 juta, termasuk pembersihan lahan dan penataan lokasi.

Awalnya, usaha tersebut berjalan lancar dan bahkan disebut menjadi salah satu ikon kuliner Kabupaten Ciamis, serta dikenal di tingkat Jawa Barat.

Tidak hanya menjalankan usaha dagang durian, penggugat juga mengembangkan inovasi pengolahan limbah kulit durian menjadi pupuk organik untuk pertanian dan pembibitan durian.

Kuasa hukum menyebut, kliennya juga bekerja sama dengan sejumlah institusi pemerintah, di antaranya:

Mako Brimob Batalion D Pelopor Polda Jabar di Kecamatan Manonjaya, Kabupaten Tasikmalaya

Dewan Kebudayaan Kabupaten Ciamis (DKKC) dalam program penghijauan

Program penghijauan tersebut diklaim menyasar hingga 22 ribu situs budaya di Kabupaten Ciamis.

Menurut pihak penggugat, pembatalan sepihak perjanjian lahan berdampak pada terganggunya program sosial dan kerja sama lintas institusi tersebut.

Surat Pembatalan Sepihak

Persoalan mencuat ketika pada 27 November 2025, Kepala Desa Margaluyu menerbitkan surat pembatalan perjanjian secara sepihak.

Penggugat kemudian mengajukan permohonan perpanjangan penggunaan lahan, namun ditolak dengan alasan lokasi tersebut akan digunakan untuk pembangunan Koperasi Desa Merah Putih.

Penolakan juga disampaikan oleh Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui Sekretariat Daerah, yang merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2016 tentang Kewenangan Desa.

“Klien kami menilai tindakan tersebut sebagai wanprestasi dan juga perbuatan melawan hukum karena dilakukan secara sepihak tanpa mekanisme yang adil,” tegas Daulay.

Rincian Kerugian Rp100 Miliar

Dalam gugatan, penggugat menuntut:

Kerugian materiil Rp250 juta, yang mencakup biaya pembangunan Kedai Durian Kujang.

Kerugian immateriil Rp100 miliar, yang diklaim akibat terganggunya program penghijauan, rusaknya reputasi, serta tercemarnya nama baik dan kehormatan penggugat.

Nilai kerugian immateriil yang sangat besar ini menjadi sorotan publik dan diperkirakan akan menjadi salah satu poin krusial dalam pembuktian di persidangan.

Secara hukum perdata, gugatan wanprestasi biasanya mensyaratkan adanya perjanjian yang sah, pelanggaran isi perjanjian, serta kerugian yang dapat dibuktikan. Sementara gugatan perbuatan melawan hukum mensyaratkan adanya perbuatan, kesalahan, kerugian, dan hubungan kausal antara perbuatan dan kerugian.

Majelis hakim akan menilai apakah pembatalan tersebut sah menurut hukum administrasi pemerintahan dan regulasi desa, atau justru merupakan pelanggaran terhadap perjanjian yang telah disepakati.

Menunggu Hasil Mediasi

Tahapan mediasi kini menjadi penentu awal arah perkara. Jika tercapai kesepakatan, sengketa dapat diselesaikan tanpa pemeriksaan lebih lanjut. Namun jika mediasi gagal, sidang akan berlanjut ke tahap pembuktian yang berpotensi panjang dan kompleks.

Kasus ini menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut sengketa lahan desa, tetapi juga menyeret pejabat dari berbagai tingkatan pemerintahan hingga Gubernur Jawa Barat.

Publik menanti apakah perkara ini akan berujung damai atau menjadi preseden penting dalam pengelolaan tanah lungguh desa di Jawa Barat.***