JAKARTA — Polemik panjang Kebun Binatang Bandung kini resmi keluar dari sekat lokal. Persoalan yang berlarut sejak 2025 itu dibawa ke tingkat nasional melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Badan Aspirasi Masyarakat DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Selasa, 20 Januari 2026.
Dalam forum tersebut, sejumlah organisasi masyarakat sipil, aktivis lingkungan, hingga praktisi hukum mengungkap dugaan penyimpangan kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam menangani kawasan Kebun Binatang Bandung, mulai dari status hukum lahan hingga arah kebijakan yang dinilai menyimpang dari regulasi konservasi.
RDPU dihadiri perwakilan WALHI Jawa Barat, LBH Satria Siliwangi, Angkatan Muda Siliwangi (AMS), Penjaga Warisan Sunda, Aliansi Bandung Melawan, tokoh masyarakat, serta Yayasan Taman Sari Margasatwa. Aspirasi mereka diterima langsung oleh Ketua BAM DPR RI Ahmad Heryawan.
Arah Kebijakan Dinilai Menyimpang
Para pemapar sepakat bahwa akar persoalan bukan semata konflik pengelolaan, melainkan arah kebijakan Pemkot Bandung yang dinilai berupaya mengubah fungsi kawasan Kebun Binatang Bandung menjadi ruang terbuka hijau (RTH).
Aktivis lingkungan Jawa Barat, Apipudin, menilai pendekatan tersebut keliru sejak awal.
“Kebun binatang adalah kawasan konservasi ex-situ. Ia tidak bisa disamakan dengan RTH karena fungsi, rezim hukum, dan tata kelolanya berbeda,” ujarnya di hadapan anggota DPR RI.
Menurut Apipudin, kawasan Tamansari Kebun Binatang memiliki fungsi ekologis strategis sebagai penjaga iklim mikro Kota Bandung, yang perannya jauh melampaui taman kota biasa.
Ia juga menyoroti penggunaan surat peringatan berjenjang hingga ancaman pengosongan kawasan sebagai langkah yang berpotensi menyalahgunakan kewenangan.
“Pendekatan koersif tanpa dasar hukum yang sah justru berbahaya. Ini bisa menjadi preseden buruk bagi pengelolaan kawasan konservasi di kota-kota besar,” katanya.
Klaim Kepemilikan Lahan Dipersoalkan
Dari sisi hukum, LBH Satria Siliwangi menilai klaim kepemilikan lahan oleh Pemkot Bandung menyisakan banyak tanda tanya. Dadan Ramdani mengungkap bahwa dasar klaim pemerintah bertumpu pada dokumen pembelian era kolonial 1920–1939.
“Dokumen itu tidak bisa serta-merta dijadikan legitimasi absolut. Harus diuji dan diverifikasi melalui mekanisme pertanahan nasional,” ujarnya.
Ia mengungkapkan hasil telaah Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) pada Januari 2025 yang menyatakan lahan Kebun Binatang Bandung berstatus Area Penggunaan Lain (APL). Secara faktual, lahan tersebut telah dikuasai dan dikelola Yayasan Taman Sari Margasatwa sejak 1930.
“Penguasaan fisik dan administrasi ini tidak bisa dihapus begitu saja dalam narasi resmi pemerintah,” tegas Dadan.
LBH juga menyoroti lemahnya fungsi pengawasan DPRD Kota Bandung. Perda Kota Bandung Nomor 18 Tahun 2011 Pasal 49 secara jelas menetapkan Kebun Binatang Bandung sebagai kawasan perlindungan plasma nutfah ex-situ, bukan RTH. Namun kebijakan penutupan pada Agustus 2025 tetap berjalan.
Dampak Sosial dan Lingkungan Mengintai
Selain konflik regulasi, RDPU juga menyoroti dampak lanjutan dari polemik ini. Ancaman terhadap keberlangsungan konservasi satwa, ketidakpastian nasib ratusan pekerja, serta risiko rusaknya tata kelola konservasi perkotaan menjadi sorotan utama.
LBH Satria Siliwangi menyebut rencana pencabutan izin lembaga konservasi sebagai langkah ekstrem yang berpotensi melanggar hukum lingkungan dan prinsip kehati-hatian.
Isu Daerah yang Berubah Menjadi Agenda Nasional
RDPU BAM DPR RI belum menghasilkan keputusan final. Namun forum tersebut menandai satu hal penting: sengketa Kebun Binatang Bandung telah berubah menjadi agenda nasional.
Persoalan ini kini tidak lagi dipandang sebagai konflik lokal, melainkan ujian serius terhadap supremasi hukum, konsistensi kebijakan konservasi, serta batas kewenangan kepala daerah dalam mengelola aset ekologis strategis di wilayah perkotaan.
Jika dibiarkan tanpa koreksi, para peserta RDPU mengingatkan, kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk bagi kota-kota lain di Indonesia.***
