BANDUNG – Penanganan perkara dugaan korupsi yang menjerat Wakil Wali Kota Bandung Erwin dan anggota DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga terus menuai sorotan publik. Meski keduanya telah berstatus tersangka, hingga kini belum ada tindakan penahanan dari aparat penegak hukum.

Situasi ini memunculkan pertanyaan besar di tengah masyarakat. Pasalnya, sejak ditetapkan sebagai tersangka, Erwin dan Rendiana nyaris tak terlihat dalam aktivitas kedinasan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Bandung, Alex Akbar, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan surat permohonan izin penahanan kepada Kementerian Dalam Negeri. Namun hingga Selasa, 20 Januari 2026, izin tersebut belum juga diterbitkan.

“Belum turun dari Kemendagri,” ujar Alex singkat saat dikonfirmasi.

Ia menegaskan, ketiadaan izin itulah yang membuat penyidik belum dapat melakukan penahanan terhadap Wakil Wali Kota Bandung. Hal serupa juga berlaku bagi Rendiana Awangga yang hingga kini masih berstatus tersangka tanpa penahanan.

“Belum,” kata Alex saat ditanya terkait status Rendiana, tanpa merinci lebih jauh alasan teknis di balik belum dilakukannya penahanan.

Di sisi lain, pernyataan berbeda justru datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Ia menyebut belum pernah menerima surat permohonan izin penahanan Wakil Wali Kota Bandung di lingkungan Inspektorat Kemendagri.

“Tidak ada permohonan itu ke Inspektorat Kemendagri,” ujar Bima Arya.

Menanggapi perbedaan informasi tersebut, Alex Akbar kembali menegaskan bahwa Kejari Bandung telah mengirimkan surat izin penahanan secara berjenjang sesuai prosedur birokrasi.

“Kami mengirimkan surat secara berjenjang,” tegasnya.

Sementara itu, Bima Arya tak menutup kemungkinan adanya kendala administrasi dalam proses pengiriman surat tersebut. “Mungkin begitu,” ujarnya singkat.

Sebelumnya, Erwin dan Rendiana Awangga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kota Bandung. Keduanya diduga menggunakan jabatannya untuk meminta proyek kepada sejumlah kepala dinas.

Belum adanya penahanan terhadap dua pejabat publik tersebut dinilai berpotensi menggerus kepercayaan masyarakat terhadap komitmen penegakan hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi di tingkat pemerintah daerah. Publik kini menanti kejelasan, apakah proses hukum akan berjalan tegas atau justru terhambat di meja birokrasi.***