JABAR BAGUS, — Tim kuasa hukum Jabar Hukum Istimewa yang dipimpin Nova Yendra Ari Nurdin memenuhi panggilan penyidik Polda Jawa Barat untuk memberikan pendampingan hukum terhadap Sa’adi bin Sanding, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat.
Sa’adi, yang dikenal sebagai tokoh adat masyarakat Kanci, Kecamatan Astanajapura, Kabupaten Cirebon, dilaporkan oleh PT Desa Kanci Indah atas dugaan penyerobotan lahan di wilayah tersebut.
Diperiksa Selama 7 Jam, 60 Pertanyaan
Sejak pukul 10.00 WIB, Sa’adi menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dengan total 60 pertanyaan. Pemeriksaan berlangsung hingga malam hari dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB, Selasa, 13 Januari 2026.
“Materi pemeriksaan pada dasarnya mengulang pertanyaan yang sebelumnya telah disampaikan saat klien kami diperiksa sebagai saksi,” ujar Nova Yendra Ari Nurdin usai mendampingi pemeriksaan.
Ia menyebut, fokus pertanyaan penyidik mengerucut pada surat-surat yang pernah dikeluarkan Sa’adi pada masa lalu. Meski demikian, pihaknya menilai proses pemeriksaan berjalan profesional.
“Tidak ada tekanan. Klien kami kooperatif dan memberikan keterangan secara jelas kepada penyidik,” tegasnya.
Kronologi Perkara Bermula Tahun 1993
Nova memaparkan, perkara ini berakar dari peristiwa lama pada sekitar tahun 1993. Saat itu, Sa’adi dikenal sebagai tokoh masyarakat sekaligus menjabat Ketua Karang Taruna setempat.
Dalam sebuah musyawarah desa yang melibatkan para tokoh masyarakat, dibahas pengelolaan sebidang tanah yang sebelumnya tidak terawat dan kemudian menjadi objek sengketa. Forum tersebut menyepakati pengelolaan lahan melalui mekanisme musyawarah desa.
“Karena keterbatasan fasilitas saat itu, Pak Sa’adi diminta mengetik hasil musyawarah desa berdasarkan format dan konsep yang telah disiapkan pihak desa,” jelas Nova.
Ia menambahkan, Sa’adi saat itu bekerja di PDAM dan terbiasa menggunakan mesin tik maupun komputer. Bahkan, kertas yang digunakan untuk pengetikan merupakan kop surat desa setempat.
Penetapan Tersangka Dinilai Sesuai Prosedur
Terkait penetapan status tersangka, Nova menyebut bahwa secara hukum penyidik memiliki kewenangan menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan minimal dua alat bukti.
“Dari kacamata kami sebagai kuasa hukum, setelah mempelajari berkas perkara, proses yang dilakukan penyidik telah melalui tahapan hukum yang berlaku, mulai dari klarifikasi, pemeriksaan saksi, hingga gelar perkara,” paparnya.
Namun, pihaknya tidak merinci alat bukti yang digunakan karena hal tersebut merupakan kewenangan penyidik.
Ajukan Penangguhan Penahanan, Disetujui Penyidik
Tim kuasa hukum juga telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan terhadap Sa’adi. Pertimbangannya, usia klien serta latar belakangnya sebagai tokoh masyarakat dinilai meminimalisasi risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan.
Permohonan tersebut dikabulkan penyidik dengan ketentuan Sa’adi dikenakan wajib lapor dua kali dalam sepekan, yakni setiap Senin dan Kamis, sambil menunggu evaluasi lanjutan.
Akui Mengetik Surat, Bukan Penyusun Konsep
Nova menegaskan, kliennya memang mengakui pernah mengetik surat yang kini dipersoalkan dan disangkakan melanggar Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat. Namun, ia menekankan bahwa Sa’adi bukan pihak yang menyusun atau mengonsep isi surat tersebut.
“Klien kami hanya mengetik berdasarkan konsep yang dibuat oleh Sekretaris Desa saat itu. Pada tahun 1993, keterbatasan teknologi dan SDM masih sangat terasa,” jelasnya.
Menurut Nova, dalam konteks tersebut, Sa’adi tidak membuat surat palsu, melainkan hanya membantu pengetikan dokumen hasil musyawarah desa yang dikonsep oleh pihak berwenang.***
