BANDUNG — Sidang praperadilan yang diajukan Wakil Wali Kota Bandung Erwin di Pengadilan Negeri Bandung berubah menjadi tontonan hukum penuh manuver dan inkonsistensi. Alih-alih berjalan tertib, persidangan justru diwarnai sikap plinplan pemohon: sempat dicabut, ingin diputus hari itu juga karena hendak mendaftar ulang, lalu pencabutan tersebut dibatalkan sendiri.
Sidang yang digelar Selasa (23/12/2025) di Ruang Sidang 7 tersebut dipimpin hakim tunggal Agus Kamaarudin, dengan Erwin memberikan kuasa hukum kepada Bobby Herlambang.
Sidang Baru Dibuka, Permohonan Langsung Dicabut
Begitu persidangan dibuka, publik dikejutkan oleh langkah kuasa hukum pemohon yang langsung mengajukan permohonan pencabutan praperadilan. Alasan yang disampaikan adalah adanya penambahan kuasa hukum baru bernama Rochman, yang belum tercantum dalam berkas permohonan awal.
Surat pencabutan resmi diserahkan kepada hakim. Namun, hakim tunggal menegaskan bahwa pencabutan tidak dapat diproses secara instan dan harus dikaji terlebih dahulu secara hukum. Hakim pun menyatakan putusan terkait pencabutan akan disampaikan pada 30 Desember 2025.
Arah Sidang Mendadak Berubah: Desak Diputus Hari Itu Juga
Situasi kemudian berbalik arah. Di tengah persidangan, kuasa hukum Erwin justru mengajukan permintaan baru yang bertolak belakang dengan pernyataan sebelumnya.
Pemohon mendesak agar pencabutan diputus hari itu juga, dengan dalih ingin segera mengajukan praperadilan baru. Permintaan ini memicu perdebatan terbuka di ruang sidang.
Hakim menekankan pentingnya kepastian prosedur dan kehati-hatian hukum. Namun, desakan pemohon terus berlanjut, sehingga suasana persidangan berubah tegang dan dinilai tidak kondusif.
Berbalik Lagi: Pencabutan Praperadilan Justru Dibatalkan
Belum selesai tarik-ulur, kejutan lain kembali terjadi. Pihak pemohon membatalkan sendiri permohonan pencabutan yang sebelumnya telah diajukan.
Hakim tunggal Agus Kamaarudin menyatakan tidak keberatan atas perubahan sikap tersebut dan mempersilakan perkara tetap berjalan sesuai mekanisme praperadilan.
Langkah ini semakin menegaskan kesan ketidakkonsistenan strategi hukum, sekaligus memunculkan tanda tanya publik mengenai kesiapan dan arah pembelaan hukum pemohon.
Kejari Bandung Tak Hadir, Sidang Ditunda
Meski pencabutan akhirnya batal, sidang belum dapat memasuki pemeriksaan pokok perkara. Pasalnya, pihak termohon yakni Kejaksaan Negeri Bandung tidak hadir dalam persidangan.
Atas ketidakhadiran tersebut, hakim memerintahkan panitera untuk melakukan pemanggilan resmi. Sidang praperadilan pun ditunda dan dijadwalkan kembali pada 6 Januari 2026.
Sorotan Publik Mengarah ke Pemkot Bandung
Manuver hukum yang dinilai berubah-ubah ini langsung menuai sorotan tajam, mengingat Erwin merupakan pejabat aktif di lingkungan Pemerintah Kota Bandung.
Tarik-ulur pencabutan, desakan putusan kilat, hingga pembatalan pencabutan dinilai mencerminkan ketidakpastian arah hukum, sekaligus berpotensi menggerus kepercayaan publik terhadap etika dan keseriusan pejabat publik dalam menghadapi proses hukum.
Sidang lanjutan awal Januari 2026 mendatang dipastikan kembali menjadi perhatian luas. Bukan hanya soal substansi praperadilan, tetapi juga sebagai uji konsistensi, kredibilitas, dan sikap hukum pejabat publik di Kota Bandung yang kini berada dalam pusaran persoalan serius.***
