BANDUNG — Pengadilan Negeri Bandung menjadwalkan sidang perdana praperadilan Wakil Wali Kota Bandung Erwin pada Selasa, 23 Desember 2025. Sidang ini menjadi momen krusial untuk menguji keabsahan penetapan tersangka yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Bandung dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Perkara praperadilan tersebut telah teregister secara resmi dengan Nomor 31/Pid.Prap/2025/PN Bdg, dengan Erwin bertindak sebagai pemohon dan Kejari Bandung sebagai termohon. Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Bandung dan diperiksa oleh hakim tunggal.
Agenda Penting: Uji Prosedur Penetapan Tersangka
Praperadilan ini diajukan untuk menguji apakah langkah penyidik Kejari Bandung dalam menetapkan Erwin sebagai tersangka telah sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Fokus utama gugatan adalah prosedur penetapan tersangka, bukan pokok perkara dugaan korupsinya.
Tim kuasa hukum Erwin menilai terdapat sejumlah aspek hukum yang patut diuji secara terbuka di pengadilan, terutama terkait pemenuhan syarat minimal dua alat bukti yang sah, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
“Praperadilan merupakan mekanisme konstitusional untuk memastikan setiap tindakan aparat penegak hukum berjalan sesuai prosedur dan tidak melanggar hak hukum warga negara,” demikian penegasan kuasa hukum Erwin dalam pernyataan resminya.
Sorotan pada Penerapan Pasal Pemerasan
Selain alat bukti, tim hukum Erwin juga menyoroti penerapan Pasal 12 huruf E Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang berkaitan dengan unsur pemerasan. Menurut mereka, perlu dikaji secara objektif posisi kewenangan Wakil Wali Kota Bandung dalam struktur pemerintahan daerah.
Kuasa hukum mempertanyakan apakah unsur kewenangan sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut telah terpenuhi, mengingat terdapat pemegang kewenangan tertinggi dalam struktur pemerintahan Pemerintah Kota Bandung.
“Pertanyaan hukumnya sederhana namun mendasar, apakah konstruksi kewenangan yang disematkan kepada klien kami sudah tepat secara hukum,” ujar tim kuasa hukum.
Hakim Tunggal dan Jadwal Sidang
Berdasarkan penetapan PN Bandung, sidang praperadilan ini akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Agus Komarudin, S.H. Penetapan hakim, panitera pengganti, dan jurusita dilakukan pada 16 Desember 2025, sekaligus menetapkan hari sidang pertama pada 23 Desember 2025.
Sidang perdana ini biasanya diawali dengan pembacaan permohonan praperadilan dari pihak pemohon, sebelum kemudian dijawab oleh pihak termohon dari Kejari Bandung.
Menentukan Arah Proses Hukum
Hasil praperadilan berpotensi menentukan arah lanjutan proses hukum terhadap Wakil Wali Kota Bandung. Jika permohonan dikabulkan, penetapan tersangka dapat dinyatakan tidak sah secara hukum. Sebaliknya, jika ditolak, proses penyidikan Kejari Bandung akan terus berlanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut pejabat aktif di lingkungan Pemkot Bandung, sekaligus menjadi ujian transparansi dan akuntabilitas penegakan hukum di daerah.
Sidang praperadilan besok dipastikan akan menjadi sorotan, tidak hanya bagi para pihak, tetapi juga bagi masyarakat yang menanti kepastian hukum dari proses yang berjalan.***
