
KABUPATEN BANDUNG – Eksekusi sebuah bangunan di Jalan Golf Island Kav. 79 No. 1 RDP RT.03 R.W07 Desa Mekar Saluyu Kecamatan Cimenyan Kabupaten Bandung di lakukan oleh Kejari (Kejaksaan Negeri) pada Jumat 12/12/2025 lalu, berbuntut polemik yang menyisakan permasalahan rumit dan menjadi perhatian publik.
Tak Bisa Tunjukan Surat Perintah Eksekusi Timbulkan Permasalahan
Prosesi eksekusi bangunan rumah lantai dua tersebut yaitu milik Lusiana Mulianingsih, yang menimbulkan permasalahan adalah terkait dengan eksekusi disertai penganiayaan terhadap anak laki laki berusia 17 tahun, yang tiada lain ia merupakan anak Lusiana Mulianingsih.
“Bahkan ketika ditanya mana surat perintah eksusi terhadap bangunan rumah milik Lusiana Mulianingsih, petugas ekseskusi tidak bisa menunjukan. Bahkan yang lebih tragis lagi beberapa orang diantaranya melakukan tindak penganiayaan terhadap anak laki lakinya yang berusia 17 tahun,” kata kuasa hukum Lusiana Mulianingsih dari Kantor Hukum SRR LAW FIRM Jakarta, Alres Ronaldy, Rabu 17 Desember 2025 di Bandung.
Hal itu ditegaskannya ketika pemilik rumah dan keluarganya berniat untuk kembali menempati bangunan rumah miliknya itu. Namun ketika berniat masuk dan menempati rumah itu ada pihak lain yang menanyakan keabsahan kepemilikan.
“Ya, kami tunjukan surat sah kepemilikan atas bangunan rumah dua lantai itu,” tandasnya lagi.
Kronologi Eksekusi di Jumat 12 Desember 2025
Davi Helkiah yang juga kuasa hukum Lusiana Mulianingsih dari Kantor Hukum SRR LAW FIRM Jakarta, menuturkan kronologi keabsahan bangunan rumah tersebut. Dikatakan, ini merupakan hak milik kliennya yaitu Lusiana Mulianingsih dan saat ini masih menjadi agunan di Bank Mandiri.
Selanjutnya di hari Jumat (12/12/2025) terjadi eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari). Di sini tercatat ada beberapa hal yang menurutnya tidak tepat, yaitu tak ada pemberitahuan 3 kali sebelumnya dan ini masih menjadi agunan Bank Mandiri.
“Kami bertanya kepada Bank Mandiri dan Bank Mandiri pun tidak diberitahu terkait adanya eksekusi bangunan itu. Jugabdalam pelaksanaannya pun dilakukan pengusiran, pemaksaan terhadap pemiliknya. Bahkan diduga dalam pelaksanaan eksekusi telah terjadi kekerasan terhadap anak,” ucap Davi Helkiah.
Status Peralihan Sertifikat Belum Jelas, Dasar Keberatan
Ditegaskannya, karena ini belum ada peralihan sertifikat dan masih menjadi agunan Bank Mandiri, maka seharusnya Kejari dalam melakukan eksekusi menahan diri. “Sejatinya seluruh proses hukum selesai, barulah dilakukan eksekusi. Terlebih ini masih dalam proses gugatan di Pengadilan Negeri Bale Bandung.”
“Hal hal tersebut menjadi catatan kami, dan di sini dirasa secara formal ada kekeliruan. Jadi itulah yang menjadi dasar keberatan kami adanya pelaksanaan eksekusi itu,” tandasnya.
Dihalang Halangi Disertai Kekerasaan Saat Eksekusi
Selanjutnya, paparnya lagi, ketika pemilik rumah Lusiana Mulianingsih beserta anaknya ingin kembali menempatinya, namun dihalang halangi. Dan itulah yang menjadi isu hukumnya hari ini. Sementara itu ditegaskan pula oleh Alres Ronaldy bahwa ada beberapa orang oknum jaksa bersama PT. Emka Beschlagteile Pacifik, datang ke sini untuk melalukan eksekusi bangunan tersebut.
Ketetapan Hukum Belum Jelas tapi Dipaksakan
“Tentu berdasarkan amar putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Tetapi ketika akan melakukan eksekusi tentu harus berdasarkan undang undang, sesuai dengan konteks di Pasal 270 KUHP, di situ disebutkan jikalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap harus ada perintah dari pengadilan untuk melakukan eksekusi,” tandas Alres Ronaldy.
Upaya tersebutlah diminta oleh pemilik rumah saat peristiwa eksekusi itu terjadi. Namun pihak kejaksaan tidak memberikan surat perintah eksekusi dari pengadilan. “Ini hanya mengandalkan surat perintah dari kejaksaan internal. Sedangkan dalam pedoman jaksa No.7 tahun 2022 menyebutkan jaksa berhak melakukan eksekusi ketika ada ketetapan dari pengadilan.”
“Itulah yang kami pahami. Dan juga upaya ini sedang bergulir di PN Bale Bandung, jadi kami berharap kedua belah pihak menahan diri dulu sambil menunggu ketetapan dari pengadilan. Namun ketika hari Jumat kemarin terjadilah peristiwa tersebut dan ada dugaan tindak kekerasan terhadap seorang anak. Kami tidak lebih spesifik menyebut institusi, tapi kan ada beberapa orang yang tidak bertanggung jawab,” ungkapnya.
Lakukan Pelaporan ke Polda Jabar
Kami pun, lanjutnya, telah melakukan visium terhadap korban malam itu juga. Juga telah melakukan laporan kepada SPK Polda terkait kekerasan terhadap anak serta terjadinya penganiayaan Pasal 352 KUHP, KKUHP. Dimana saat itu ada oknum yang meremas atau memegang tangan hingga mengalami luka berdarah.
“Perlu kami tegaskan bahwa rumah ini pemilik sahnya adalah Lusiana Mulianingsih dan suaminya bernama Bambang Lesmana. Sedangkan Bambang Lesmana merupakan seorang terpidana yang melakukan pelanggaran Pasal 374 mengenai Penggelapan dalam Jabatan. Dan itu sudah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.
Dalam amar putusan tersebut, tandasnya, ada beberapa yang disampaikan dalam melihat putusannya bahwa menurut kami bangunan rumah tersebut bukanlah masuk kategori barang bukti. “Perasa dilampirkan dalam berkas perkara, itu satu. Kemudian rumah ini diperoleh pada tahun 2012 dan diagunkan ke bank pada tahun 2016 atau 2017.”
“Sedangkan terpidana pak Bambang Lesmana melakukan pelanggaran tersebut diduga dilakukan pada tahun 2023 atau 2024. Nah bagaimana korelasinya sebuah perbuatan pidana itu berlaku surut kepada harta yang dimiliki oleh istrinya sendiri,” tandasnya lagi.
Jangan Salah Tafsir dan Ambil Kesimpulan
Sedangkan dalam peraturan perundang undangan pertanggung jawaban pidana hanya kepada individu malaikat penyedia, tidak bisa dikesampingan kepada yang lain. “Rumah ini kami katakan bukan sengketa tapi sebuah kekeliruan.”
“Karena baik kami sebagai kuasa hukum atau penasehat hukum, baik pula jaksa sebagai penegak hukum tidak boleh menafsirkan apa yang terdapat dalam hal ini, yang berangkat dalam majelis hakim,” ucapnya lagi.
Pihaknya mengakui legowo jika ada perintah eksekusi, setidaknya berikan kami ketetapan dari pengadilan mengenai perintah eksekusi tersebut.
Sementara itu dari pantauan di lapangan situasi dan kondisi di sekitar bangunan rumah di Jln Golf Island Kab Bandung terlihat sejumlah kendaraan bermotor roda dua dan empat berjejer di sekitar lokasi.
Di sisi lain, orang orang yang berkumpul dan berkelompok di sekitar lokasi pun terlihat dengan style kekar, kaos oblong warna hitam dan ketat dengan wajah sangar. Terlebih kepada orang yang tak dikenal memperlihatkan kesan curiga.***
