BANDUNG, JABARBAGUS – Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang dan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kota Bandung Jawa Barat memasuki fase krusial. Setelah hampir dua bulan berada di tahap penyidikan, puluhan pejabat, anggota DPRD, hingga pihak swasta telah dipanggil Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung. Namun hingga Kamis, 4 Desember 2025, belum satu pun pihak yang diumumkan sebagai tersangka.
Situasi ini memantik sorotan publik. Tidak hanya di Bandung, tetapi juga menjadi perhatian nasional karena menyeret nama pejabat strategis Pemkot, dinamika politik lokal, serta munculnya figur nonstruktural yang diduga ikut mempengaruhi rotasi-mutasi jabatan.
Desakan Pengamat Hukum: ‘Jangan Berlarut-larut, Publik Menunggu Kepastian’
Dalam wawancara khusus bersama DeskJabar pada Kamis, 4 Desember 2025, Pengamat Kebijakan Publik dan Politik Hukum, DR. Drs. Ondang Surjana, S.H., M.Si., M.H., QIA menegaskan bahwa Kejari Bandung tidak boleh menunda lebih lama penetapan tersangka.
Menurut Ondang Surjana, dengan lebih dari 50–67 orang saksi yang sudah diperiksa, mulai dari pejabat ASN, kepala dinas, anggota dewan, hingga pihak swasta, proses penyidikan sejatinya sudah memberi cukup ruang bagi penyidik untuk menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab.
“Kalau tidak segera diumumkan tersangkanya, ini menjadi preseden buruk. Publik bertanya-tanya, apa yang sebenarnya menghambat? Padahal skalanya sudah nasional,” ujar Dosen Magister Ilmu Hukum UNINUS Bandung.
Ia menilai, Kejari Bandung memiliki momentum penting:
- Momen Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia), 9 Desember 2025
Menurutnya, pengumuman tersangka sebelum Hakordia bisa menjadi “kado integritas” bagi penegakan hukum sekaligus menunjukkan keberanian Kejari menuntaskan kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat Bandung.
- Perpindahan Kajari Irfan menjadi Asintel Kejati Sumut
Ondang Surjana menyebut bahwa penetapan tersangka juga akan menjadi kado istimewa perpisahan atas kinerja Kajari Irfan sebelum bertugas di tempat baru.
“Penuntasan kasus ini sebelum Hakordia bukan hanya simbol, tapi juga menegaskan bahwa Kejari Bandung bekerja profesional meski terjadi mutasi jabatan,” lanjutnya.
Kasus yang Menjadi Isu Nasional dan Menekan Kepercayaan Publik
Kasus dugaan penyalahgunaan wewenang ini bergulir cepat sejak Kejari Bandung resmi menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 27 Oktober 2025. Sejak itu:
Penggeledahan dilakukan di beberapa kantor dinas.
Beragam dokumen, HP, dan laptop disita penyidik.
Gelombang pemanggilan saksi dilakukan hampir setiap hari.
Nama yang paling mencuat adalah Wakil Wali Kota Bandung Erwin yang sempat dikabarkan kena Operasi Tangkap Tangan (OTT) penegak hukum. Isu OTT pun datang dari Jakarta, Kantor KPK dan Kejaksaan Agung hingga Kapuspenkum Kejagung harus angkat bicara. Karena itulah sudah menjadi kasus nasional karena tidak luput perhatian banyak orang terutama publik Bandung ingin tahu ujungnya.
Selain itu Ega Kibar Ramdhani, figur nonstruktural yang disebut-sebut dekat dengan dinamika mutasi jabatan. Sosok itu sudah diperiksa — sebagian lebih dari satu kali — namun status mereka masih saksi, sama seperti puluhan saksi lainnya.
Selain itu, nama R. Awangga sebagai anggota DPRD Kota Bandung, Angga Wijaya, 8 kepala dinas di Pemkot Bandung turut diperiksa.
Publik kemudian menilai ritme penyidikan agak lambat dibanding masifnya pemeriksaan. Reaksi keras pun muncul di media sosial, forum mahasiswa, hingga ormas yang meminta agar segera menetapkan tersangka.
Kekhawatiran: Tanpa Tersangka, Penegakan Hukum Bisa Meleset dari Ekspektasi
Menurut DR. Ondang, lambannya pengumuman tersangka juga dapat menciptakan:
- Spekulasi Politik yang Tak Perlu
Ketika penyidik memeriksa puluhan orang tanpa ada perkembangan status hukum, publik mudah mengaitkan proses hukum dengan dinamika politik Pemkot.
- Erosi kepercayaan publik terhadap lembaga penegak hukum
“Bandung ini kota yang tingkat partisipasi publiknya tinggi. Ketika ada kasus besar tapi progresnya lambat, trust publik tergerus,” ujarnya.
- Pengaburan fokus atas inti dugaan perkara
Isu liar seperti “aktor bayangan”, “orang dekat pejabat”, hingga spekulasi kelompok tertentu menjadi pengendali mutasi jabatan marak di media sosial.
Menurutnya, Kejari wajib mempertegas arah penyidikan agar tidak menjadi bola liar yang merusak wibawa institusi hukum.
Harapan Publik Menjelang 9 Desember
Hari Anti Korupsi Sedunia pada 9 Desember 2025 kini menjadi titik harapan baru bagi masyarakat Bandung. Publik menunggu:
Transparansi hasil penyidikan,
Pengumuman tersangka, dan
Langkah konkret pemberantasan korupsi di Pemkot Bandung.
“Apabila sebelum Hakordia Kejari Bandung berani menetapkan tersangka, itu bukan hanya kado untuk masyarakat, tetapi juga penegasan bahwa proses pemberantasan korupsi di Bandung tidak dapat diintervensi oleh siapa pun,” tegas Ondang.
Sebaliknya, jika Kejari tetap diam hingga lewat Hakordia: “Itu menjadi catatan hitam dan preseden buruk. Padahal kasus ini tengah diamati seluruh warga Bandung,” pungkasnya.
Kasus penyalahgunaan wewenang di Pemkot Bandung kini berada pada titik yang menentukan arah keadilan. Dengan masifnya pemeriksaan saksi dan sorotan publik yang sangat besar, Kejari Bandung dituntut bergerak cepat dan transparan. Publik berharap bahwa Hari Anti Korupsi Sedunia menjadi momentum bagi lahirnya kepastian hukum — bukan sekadar peringatan seremonial.***
